48 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

Kecelakaan Tambang Ilegal di Sumatera Barat: Korban Jiwa Meningkat Drastis

Sebanyak 48 korban jiwa telah tercatat akibat aktivitas tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Angka ini meningkat setelah kejadian maut di tambang emas ilegal Sijunjung yang menewaskan sembilan orang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mencatat lonjakan kematian ini dan menyebut bahwa jumlah korban lebih besar dari yang tercatat karena sebagian kasus tidak terungkap ke publik.

Penyebab Kecelakaan Tambang Ilegal

Kecelakaan tambang ilegal tidak hanya terjadi di Sijunjung, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) tidak lagi bisa disebut sebagai kegiatan masyarakat kecil. Penggunaan alat berat seperti excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar dan mafia tambang.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas PETI juga disorot. Dalam persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, ada indikasi keterlibatan aparat dalam mendukung aktivitas tambang ilegal.

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga merusak kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Barat. Menurut data Walhi Sumbar, sedikitnya lebih dari 10 ribu hektare lahan telah terbuka dan rusak akibat aktivitas tambang ilegal tanpa reklamasi. Kerusakan tersebut terjadi di sejumlah wilayah hulu DAS seperti DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, dan DAS Kampar.

Penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal juga dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Andalas, kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

Kecelakaan Tambang di Sijunjung

Kecelakaan tambang emas ilegal di Sijunjung menewaskan sembilan pekerja. Longsoran tebing menimbun 12 pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng dan dulang di lubang bekas tambang yang sudah tidak beroperasi. Tiga pekerja berhasil selamat, sementara sembilan lainnya meninggal dunia.

Polisi telah mengantongi identitas pemilik tambang emas tradisional di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Aktivitas Tambang Ilegal dan Kepatuhan Hukum

Meskipun pihak kepolisian sering memberikan imbauan dan penertiban kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, banyak warga masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional. Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menyatakan bahwa himbauan tersebut sering kali tidak dihiraukan.

Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Keterlibatan Keluarga dalam Aktivitas Tambang

Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut diduga dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat. Lokasi tambang diduga berada di kawasan tanah ulayat dan dikelola oleh masyarakat yang masih memiliki hubungan keluarga. Tommy Adam menjelaskan bahwa kebanyakan pekerja di lokasi tersebut adalah sanak saudara sendiri.

Walinagari Padang Laweh, Jouharuddin, membenarkan adanya kejadian tanah longsor tersebut. Namun, ia menegaskan lokasi longsor bukan berada di wilayah administrasi Nagari Padang Laweh. Ia juga menyebut bahwa pemerintah nagari tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas penambangan tersebut, namun tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merusak lingkungan dan mengutamakan keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai jumlah pasti korban serta penyebab longsor di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

0 Komentar