
Penangkapan Tiga WNI yang Hendak Berhaji Nonprosedural di Bandara YIA
Petugas Imigrasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Ketiga orang tersebut, yaitu HWFR (43 tahun), AJ (48 tahun), dan DAJ (33 tahun), ingin terbang ke Singapura dengan menggunakan penerbangan maskapai Scoot TR249. Namun, upaya mereka kembali gagal setelah petugas mencurigai tujuan perjalanan mereka.
Ketiganya terjaring setelah sistem pemindaian paspor menampilkan skor pengawasan tertinggi (SOI 100). Sebelumnya, ketiga pria ini juga sempat dicegah di Batam lewat jalur laut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi warga dari risiko hukum berat di Arab Saudi, seperti penahanan, denda besar, hingga deportasi.
Alasan Mereka Mencoba Berhaji Nonprosedural
Keinginan untuk bisa menunaikan ibadah haji secara cepat membuat ketiga warga ini nekat melakukan berbagai upaya memuluskan keinginannya. Setelah gagal pergi ke Singapura melalui jalur laut, mereka kembali mencoba untuk menembus pengawasan ketat petugas Bandara YIA. Tujuan mereka adalah untuk terbang ke Singapura agar dapat berangkat ke Arab Saudi melalui negara berjuluk The Lion City tersebut.
Sayangnya, upaya mereka kembali gagal total setelah petugas mencurigai keberangkatannya. Petugas di Bandara YIA akhirnya mengamankan ketiganya dan langsung melakukan interogasi. Kecurigaan petugas pun terbukti, ketiga pria yang semuanya berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut ingin pergi ke Singapura supaya bisa melaksanakan ibadah ke tanah suci tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pengawasan yang Ketat di Bandara YIA
HWFR, AJ, dan DAJ diamankan oleh petugas Imigrasi Yogyakarta pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Mereka berasal dari Pamekasan, Sampang, dan Tangerang. Dalam pendalaman, ketiga pria tersebut sebelumnya juga terdeteksi ingin keluar dari Indonesia ke Singapura melalui jalur laut. Mereka diamankan oleh petugas di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7.
Di Bandara YIA, petugas Imigrasi yang melakukan pemindaian paspor mendapati status mereka dalam pengawasan tinggi karena diduga terindikasi sebagai calon jamaah haji non-prosedural. Sistem menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, yaitu indikator pengawasan tertinggi. Ketidaksesuaian antara keterangan tujuan perjalanan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan ketiganya.
Hingga 13 Mei 2026, tercatat sudah enam orang penumpang yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara YIA karena diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.
Pengertian Haji Nonprosedural
Haji nonprosedural sering disebut sebagai haji ilegal, haji non-kuota, atau haji "backdoor". Praktik ini dilakukan oleh jemaah tanpa melalui jalur resmi atau kuota reguler dan khusus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Berikut poin-poin penting terkait haji nonprosedural:
- Jenis Visa yang Sering Disalahgunakan
Karena antrean haji resmi di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun, sebagian orang mengambil jalan pintas dengan masuk ke Arab Saudi menggunakan: - Visa Turis/Wisata (Tourist Visa): Visa yang diperuntukkan hanya untuk jalan-jalan.
- Visa Ziarah (Visit Visa/Multitrip): Visa untuk mengunjungi keluarga atau ziarah keagamaan di luar musim haji.
- Visa Umrah: Visa yang masa berlakunya sudah habis sebelum puncak haji dimulai, namun jemaah sengaja "overstay" (tinggal melebihi batas waktu) dan bersembunyi hingga hari H haji.
- Visa Amil/Pekerja: Visa kerja musiman yang disalahgunakan untuk ikut berhaji.
Catatan: Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya Visa Haji (Reguler/Khusus) dan Visa Mujamalah (Haji Furoda) yang legal untuk melaksanakan ibadah haji.
- Modus Operandi Agen Travel Nakal
Banyak jemaah yang menjadi korban penipuan oleh oknum atau biro perjalanan (travel) tidak berizin. Modusnya antara lain: - Menjanjikan "Haji Tanpa Antre" dengan harga yang lebih murah dari Haji Furoda resmi.
- Memberangkatkan jemaah mepet atau jauh sebelum musim haji (menggunakan visa ziarah/turis).
-
Saat mendekati puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah kerap diminta bersembunyi di hotel transit atau rumah sewaan agar tidak terkena razia aparat keamanan Saudi.
-
Risiko dan Dampak Buruk
Pelaksanaan haji nonprosedural memiliki risiko yang sangat besar, baik secara hukum maupun keselamatan fisik: - Deportasi dan Cekal: Jika tertangkap oleh otoritas Arab Saudi saat razia, jemaah akan ditahan, didenda besar, dideportasi, dan dilarang masuk ke Arab Saudi (cekal) selama hingga 10 tahun.
- Tidak Punya Akses Fasilitas Resmi: Jemaah nonprosedural tidak terdaftar di maktab (tenda/fasilitas resmi di Mina dan Arafah). Akibatnya, mereka terlantar, harus tidur di jalanan, tidak mendapat jatah konsumsi, dan tidak mendapatkan akses layanan kesehatan resmi.
- Sanksi Hukum bagi Agen: Penyelenggara yang memberangkatkan haji nonprosedural dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dari tahun ke tahun terus memperketat pengawasan (termasuk penggunaan kartu pintar Nusuk sebagai syarat masuk Armuzna) untuk memberantas praktik haji nonprosedural demi keselamatan dan kenyamanan jemaah itu sendiri.
0 Komentar