
Keprihatinan Jaringan Antar Iman Indonesia terhadap Maraknya Perdagangan Orang
Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 13 Mei 2026, JAITPO menilai bahwa negara belum hadir secara maksimal dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan tersebut.
Perkembangan kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan. Penyebaran kasus di berbagai daerah memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban sindikat perdagangan manusia. JAITPO menyebut bahwa jumlah korban dan arus manusia yang diperdagangkan semakin memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan.
Menurut mereka, kondisi ekonomi dalam negeri serta minimnya lapangan pekerjaan menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat terjebak jaringan perdagangan orang. JAITPO juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka menilai kedua regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan optimal kepada korban maupun menjerat pelaku sindikat perdagangan orang yang bekerja semakin terorganisasi dan canggih. Regulasi terkait tidak mampu melindungi warga sehingga menjadi korban perdagangan orang, tumpul dalam menjerat pelaku sindikat yang bekerja semakin canggih.
Selain itu, mereka menilai aparat dari berbagai institusi yang berwenang menangani kasus perdagangan orang masih belum serius dan belum kompeten dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang membuat penanganan perkara berjalan lambat dan tidak kunjung selesai.
Meski demikian, JAITPO tetap memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, serta tetap setia pada sumpah jabatan. Sebagai jaringan lintas iman, JAITPO menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama.
Mereka menilai manusia harus dimanusiakan dan dijaga harkat martabatnya, bukan diperlakukan sebagai barang dagangan ataupun budak. Karena itu, JAITPO mendesak Presiden Republik Indonesia segera menghentikan praktik perdagangan orang dan mengusut tuntas berbagai kasus TPPO yang saat ini menjadi perhatian publik di sejumlah daerah.
Beberapa kasus yang disorot antara lain kasus buruh dan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere, kasus perbudakan di Sumba, hingga berbagai kasus online scam di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Jawa Barat, dan NTT.
Selain mendesak penuntasan kasus, JAITPO juga meminta pemerintah bersama DPR RI segera merevisi sejumlah regulasi terkait perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu segera diselaraskan dengan KUHP baru agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Pola perdagangan orang berkembang sangat cepat, terorganisasi, baik nasional maupun transnasional. JAITPO juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia agar turut berkomitmen mengawal perubahan regulasi serta mendorong penuntasan kasus-kasus perdagangan orang.
Menurut mereka, negara wajib hadir untuk menjamin keamanan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang.
0 Komentar