Komitmen menjaga warisan budaya, dua lagu tradisional Bangka Selatan tercatat di KIK Indonesia

Komitmen menjaga warisan budaya, dua lagu tradisional Bangka Selatan tercatat di KIK Indonesia

Pencatatan KIK di Bangka Selatan Menembus Angka 39

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali mencatatkan capaian dalam bidang pelestarian budaya daerah. Dua lagu tradisional khas daerah, yakni Tigel dan Gajah Menunggang, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Pencatatan ini memperkuat pengakuan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal kabupaten tersebut sekaligus menambah daftar warisan budaya yang mendapat perlindungan hukum.

Dengan tambahan dua karya budaya tersebut, Bangka Selatan kini menjadi daerah dengan jumlah pencatatan KIK terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa pencatatan dua lagu tradisional itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya lokal. Upaya ini dilakukan agar budaya daerah tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi mendatang di tengah perkembangan zaman.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pencatatan. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini," ujarnya.

Anshori menegaskan bahwa pencatatan KIK bukan hanya sebatas administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat Bangka Selatan. Pemerintah daerah juga terus mendorong inventarisasi budaya lokal agar lebih banyak karya tradisional yang terdokumentasi secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya warisan budaya akibat perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Hingga saat ini Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki 39 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Jumlah tersebut mencakup karya komunal dan sumber daya genetik komunal yang berasal dari masyarakat setempat. Capaian itu disebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah bersama pegiat budaya dalam mendokumentasikan dan melindungi kearifan lokal.

Beragam Kategori KIK yang Terdaftar

Pencatatan Tigel dan Gajah Menunggang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan mampu memperkuat promosi budaya daerah di tingkat nasional. Keberadaan lagu tradisional yang telah tercatat secara resmi dinilai dapat menjadi identitas budaya yang membedakan Bangka Selatan dengan daerah lain. Selain menjaga warisan leluhur, langkah tersebut membuka peluang pengembangan sektor seni dan budaya berbasis masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berencana terus melakukan pendataan terhadap berbagai potensi budaya lokal yang belum tercatat sebagai KIK. Inventarisasi itu mencakup seni pertunjukan, tradisi lisan, kerajinan, hingga pengetahuan tradisional yang berkembang di masyarakat. Disdikbud akan melibatkan pegiat budaya dan masyarakat dalam proses pengumpulan data budaya daerah.

"Kami berharap semakin banyak warisan budaya Bangka Selatan yang mendapat pengakuan dan perlindungan secara resmi," ucapnya.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai KIK di Bangka Selatan

Kabupaten Bangka Selatan kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga saat ini, daerah tersebut telah memiliki 39 pencatatan KIK yang mencakup karya budaya komunal, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, hingga indikasi asal khas daerah.

Menurut Anshori, pencatatan KIK menjadi bentuk perlindungan terhadap warisan budaya masyarakat daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Pencatatan itu juga memperkuat legitimasi tradisi masyarakat agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Selatan paling banyak dengan 39 KIK. Disusul, Kabupaten Belitung Timur sebanyak 37 KIK dan Kabupaten Bangka 15 KIK. Dilanjutkan, Kabupaten Bangka Barat serta Kota Pangkalpinang yang sama-sama sembilan KIK. Terakhir, Kabupaten Belitung delapan KIK dan Kabupaten Bangka Tengah lima KIK.

Dari total 39 KIK yang dimiliki Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 13 di antaranya masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Berbagai seni dan tradisi khas daerah yang telah tercatat meliputi Tari Gajah Menunggang, Tari Tigel, Kawin Herdek dan Tari Nganten Herdek. Kemudian, Telo' Seroja, hingga Beraben Gasing. Selain itu terdapat pula Kelintang Kaki, Mandi Besimbur, Pakaian Adat Sikapur Sirih, Pakaian Adat Lang Betedung, Pakaian Adat Punggawa, Hikuk Helawang, serta Lagu Gajah Menunggang.

Kuliner dan Sumber Daya Genetik yang Terdaftar

Pada kategori Pengetahuan Tradisional, ada delapan kuliner khas daerah yang telah tercatat sebagai KIK. Kuliner tersebut antara lain Kue Bolu Kuci, Belacan Habang, Bongkol, Lakso, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, Sindeng, dan Pekasem Teritip. Pencatatan itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan makanan tradisional agar tidak hilang di tengah perkembangan kuliner modern. "Kuliner tradisional merupakan bagian penting dari kekayaan budaya masyarakat yang harus dilestarikan," urainya.

Sementara itu, pada kategori Sumber Daya Genetik, Kabupaten Bangka Selatan memiliki 15 varietas lokal unggulan yang telah tercatat. Varietas tersebut di antaranya Bigo Oren, Bigo Pungu, Pelem Lepar, Alpukat Roro dan Bigo Ngutih. Setelahnya, Bigo Ning, Bigo Ungu Dake serta Bigo Ungu Dale. Selanjutnya, Tempalak Mirah, Tempalak Budu, Tempalak Punggor, Padi Kepal Wangi, Padi Pak Raden, Kelik Sulong dan Bebiuuu. Selain itu terdapat pula dua produk khas daerah pada kategori Indikasi Asal, yakni Kue Badak dan Bubur Jabak Desa Irat.

"






































"

0 Komentar