
Pengawasan Ketat Terhadap Penjualan Hewan Kurban di Jakarta
Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap penjualan hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan administrasi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lapak-lapak penjualan agar masyarakat dapat memperoleh hewan yang layak untuk dikonsumsi.
Persyaratan Administrasi dan Kesehatan Hewan
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi kelayakan lokasi penjualan, kelengkapan dokumen kesehatan hewan, serta kondisi fisik hewan kurban. "Kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persyaratan teknis tempat penjualan, memastikan ada SKKH, serta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban," ujar Hasudungan saat dikonfirmasi.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu syarat utama agar hewan kurban dinyatakan layak jual. Selain itu, kesehatan hewan juga diperiksa untuk memastikan tidak ada penyakit yang membahayakan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, petugas akan mengedepankan langkah pembinaan ke para pedagang. Edukasi dan sosialisasi dilakukan agar seluruh penjual memenuhi standar yang telah ditentukan pemerintah.
Kondisi Penjualan Hewan Kurban Saat Ini
Meski pengawasan diperketat, Hasudungan menyebut kondisi penjualan hewan kurban di Jakarta sejauh ini cukup baik. Mayoritas pedagang disebut telah melengkapi dokumen kesehatan hewan yang diwajibkan. "Hampir seluruh pedagang sudah memiliki SKKH, sehingga secara umum kondisi ini cukup baik," ujarnya.
Masyarakat yang ingin memastikan kondisi kesehatan hewan kurban tetap dapat mengakses layanan pemeriksaan melalui kecamatan, Satlak KPKP, maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah. Dari hasil pemeriksaan sementara, Dinas KPKP belum menemukan ada hewan kurban yang terindikasi mengidap penyakit berat. Keluhan yang ditemukan di lapangan umumnya hanya gangguan ringan akibat perjalanan jauh dan faktor lingkungan.
"Sampai sekarang belum ada hewan terindikasi sakit parah, yang kami temukan biasanya hanya kelelahan, radang mata, atau rhinitis, kondisi tersebut masih bisa ditangani dan hewan tetap layak untuk dijual," ujarnya.
Tips Memilih Hewan Kurban
Dokter hewan, Syafri Edwar, memberikan beberapa tips penting bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban. Menurutnya, syarat pertama adalah memastikan hewan kurban sesuai ketentuan syariat Islam. Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban yakni sapi, kerbau, kambing, dan domba. "Jenis kelamin yang dianjurkan adalah jantan, kemudian usia hewan juga harus cukup umur, sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun," ujar Syafri.
Selain syarat syariat, masyarakat juga diminta memperhatikan kelengkapan administrasi hewan kurban. Hewan yang dibeli sebaiknya memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi berwenang. Kondisi kesehatan hewan juga wajib diperiksa secara teliti. Hewan kurban yang sehat umumnya tidak menunjukkan gejala penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit lainnya.
"Pilih hewan yang tidak kurus kering, bulunya mengkilap, matanya jernih tidak keruh, aktif, dan memiliki nafsu makan yang baik," katanya.
Kendala yang Kerap Ditemukan
Syafri mengungkapkan, masih ada sejumlah kendala yang kerap ditemukan di lapangan saat mendekati Iduladha. Beberapa di antaranya yakni hewan belum cukup umur atau berukuran terlalu kecil, tubuh kurus, bulu kusam, ada indikasi penyakit kulit, hingga tidak memiliki surat keterangan sehat maupun asal-usul hewan yang jelas.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli hewan kurban di tempat penjualan resmi dan terpercaya agar kualitas serta kesehatan hewan lebih terjamin. Pengawasan terhadap penjualan hewan kurban akan terus dilakukan hingga mendekati Hari Raya Iduladha. Langkah ini dilakukan agar hewan kurban yang beredar di Jakarta aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat.
0 Komentar