Perbedaan Pandangan Mengenai Lokasi Penyembelihan Dam Nusuk Haji
Makkah, IDN Times
— Isu terkait lokasi penyembelihan hewan Dam nusuk kini menjadi perhatian utama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram tidak sah. Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kebebasan bagi jemaah untuk memilih tempat penyembelihan di Tanah Air. Menanggapi situasi ini, Musyrif Diny (Pembimbing Keagamaan) menyarankan agar jemaah tidak bingung dan dapat memilih fatwa yang paling membuat mereka tenang.
Polemik ini berawal dari kewajiban membayar Dam nusuk, yaitu denda atau sanksi ibadah atas pilihan jenis haji yang dilakukan oleh jemaah. Dalam hal ini, jemaah haji yang memilih mengerjakan haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan melakukan penyembelihan hewan Dam.
Untuk memastikan jemaah dapat beribadah dengan tenang, Musyrif Diny dan Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrijal, memberikan penjelasan lengkap saat ditemui tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Titik Temu Fatwa MUI dan Ormas Islam

Pada Rabu (13/5/2026), MUI kembali mengeluarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Haram; jika dilakukan di luar kawasan tersebut, hukumnya tidak sah.
Sementara itu, Kemenhaj telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pilihan penyembelihan dan distribusi Dam di Tanah Air. Pilihan ini didasarkan pada fatwa dari organisasi keumatan lain, seperti fatwa dari Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan Dam di Tanah Air demi asas kemanfaatan sosial.
Menurut Gusrijal, kedua fatwa ini sejatinya tidak saling bertentangan. "Sebenarnya dua fatwa ini bisa dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di Tanah Air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di Tanah Haram," ujarnya.
Beban Fiqih Ada di Ulama, Jemaah Silakan Pilih yang Nyaman

Dengan adanya dua opsi fatwa ini, Musyrif Diny mengambil sikap moderat untuk memastikan umat tetap tenang. Gusrijal menegaskan bahwa umat tidak bisa dan tidak boleh dipaksa untuk hanya mengambil satu fatwa saja.
"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita," jelas Gusrijal.
Ia menegaskan bahwa urusan argumentasi fiqih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid (ulama yang berijtihad menentukan hukum). Jemaah haji tidak akan digiring apalagi dibebani dengan perdebatan dalil. "Posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama," tegasnya.
Pengawalan Musyrif Diny: Syarat Ketat Adahi dan Lembaga Tanah Air

Sebagai kepanjangan tangan Kemenhaj di lapangan, tugas utama Musyrif Diny saat ini adalah mengawal pilihan jemaah haji tersebut agar pelaksanaannya sah dan legal.
Bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh proses di Arab Saudi berjalan legal sesuai syariat. Jemaah diwajibkan menyerahkan pembayaran Dam melalui proyek Adahi—lembaga resmi yang ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi untuk mengelola Dam jemaah haji secara terpusat, higienis, dan tepat sasaran.
Sedangkan, bagi yang memilih fatwa di tanah air, Musyrif Diny dan Kemenhaj harus memastikan jemaah benar-benar terlindungi. Dana Dam harus disalurkan melalui lembaga filantropi di Tanah Air yang benar-benar terpercaya, profesional, dan proses pendistribusian dagingnya transparan.
Pada akhirnya, Gusrijal sangat berharap tidak ada pihak manapun yang membenturkan kedua fatwa tersebut di tengah krusialnya waktu manasik haji. Membenturkan ijtihad ulama hanya akan mendatangkan kebingungan, sementara yang paling dibutuhkan oleh tamu Allah saat ini adalah kedamaian batin untuk menyempurnakan ibadahnya di Tanah Suci.
0 Komentar