
Memperkuat Akses Pasar Produk Kehutanan Indonesia di Amerika Serikat
Kementerian Kehutanan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C., dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menggelar diskusi penting terkait penguatan akses pasar produk kehutanan Indonesia ke Amerika Serikat. Forum yang berlangsung pada Kamis (14/5/2026) dengan tema Navigating U.S. Market Access for Indonesian Forest Products: Trade, Legality, and Sustainability membahas standar legalitas, keberlanjutan, dan keterlacakan produk hutan.
Diskusi ini dilakukan dalam konteks meningkatnya tuntutan global terhadap rantai pasok industri kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun, dengan fokus pada tata kelola hutan yang berkelanjutan.
“Kayu lapis Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat tidak berasal dari hutan yang dikelola secara ilegal. Produk kami bersertifikat, dapat ditelusuri, dan diverifikasi legalitasnya melalui sistem SVLK+ yang menjadi salah satu sistem paling komprehensif di dunia,” ujar Raja Juli dalam pidatonya.
Menurutnya, sebagian besar ekspor plywood Indonesia ke pasar AS telah dilengkapi sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) maupun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+). Selain itu, pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk kehutanan selain kayu lapis, seperti kayu non-dipterokarpa untuk kebutuhan konstruksi, furnitur, dan kendaraan rekreasi (recreational vehicle/RV).
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo menekankan bahwa pasar Amerika Serikat kini semakin menuntut transparansi rantai pasok dan standar keberlanjutan produk. Ia menilai Indonesia telah memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan yang legal dan berkelanjutan.
“Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan sistem legalitas kayu nasional wajib melalui SVLK+,” kata Dwisuryo.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menambahkan bahwa sistem SVLK+ terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi internasional, termasuk U.S. Lacey Act dan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sistem tersebut kini mencakup aspek legalitas, keberlanjutan, keterlacakan, dan verifikasi independen.
“SVLK+ membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk serta bagaimana kepatuhan terhadap regulasi dapat dibuktikan secara sistematis,” ujarnya.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan kawasan hutan produksi melalui digitalisasi, pemantauan satelit, dan sistem pelacakan berbasis geolokasi serta QR code. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
Ketua Umum APHI Soewarso menyebutkan bahwa Amerika Serikat masih menjadi salah satu pasar utama produk kayu olahan Indonesia. Berdasarkan data APHI, nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke AS sepanjang 2025 mencapai sekitar US$1,94 miliar atau setara 15% dari total ekspor global produk kayu olahan Indonesia.
“Perubahan lanskap perdagangan global menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri hasil hutan. Karena itu, dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan mitra dagang menjadi sangat penting untuk menjaga hubungan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” kata Soewarso.
Forum tersebut juga menghadirkan perwakilan industri kehutanan internasional, termasuk Chief Executive Officer International Wood Products Association Ashley Amidon dan konsultan Recreation Vehicle Industry Association Mattie Amagai. Kegiatan ini turut didukung oleh Program Multi-Stakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5), kolaborasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris dalam penguatan tata kelola kehutanan dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan.
0 Komentar