Polemik Pemilihan Kepala Dusun di Desa Bangunkarya
Polemik terkait pemilihan kepala dusun di Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski hasil tes rekrutmen calon perangkat desa telah dinyatakan final dan sah, pemerintah desa justru menggelar pemilihan langsung yang menimbulkan kontroversi.
Hasil Tes yang Dianggap Sah
Tes rekrutmen calon perangkat desa dilaksanakan pada 22 April 2026. Dalam tes tersebut, Dian Rusdiana memperoleh total nilai 312, dengan rincian tes akademik 199 dan materi lainnya 113. Sementara Hendi, pesaingnya, mendapatkan total nilai 201, terdiri dari tes akademik 84 dan materi lainnya 117. Hasil tes ini telah ditandatangani oleh tim fasilitasi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa serta Camat Langkaplancar.
Dian Rusdiana dinilai sebagai pemenang tes yang sah. Namun, sekitar seminggu setelah pengumuman, sebagian warga menolak hasil tes dengan alasan nilai dianggap tidak logis. Mereka diduga memiliki keberpihakan terhadap calon yang kalah, yaitu Hendi.
Rencana Pemilihan Langsung
Pemdes Bangunkarya menjadwalkan pemilihan kepala dusun secara langsung pada Minggu, 17 Mei 2026. Namun, Dian Rusdiana menolak mengikuti pemilihan tersebut karena merasa proses seleksi sudah selesai dan sah. Ia tetap konsisten terhadap hasil tes yang telah diperolehnya.
Seorang tokoh pemuda Desa Bangunkarya mengkritik rencana pemilihan langsung ini. Menurutnya, proses tersebut cacat secara hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Ia menyatakan bahwa Peraturan Desa (Perdes) belum selesai dibuat, dan jika ada, harus jelas mengacu pada undang-undang desa yang berlaku.
Ia juga menilai pemerintah desa membuat peraturan secara mendadak demi mengakomodasi tuntutan sebagian pihak. "Seharusnya pemerintah mengikuti aturan, bukan kemauan," ujarnya.
Perspektif Kepala Desa
Kepala Desa Bangunkarya, Yaya Suryana, membenarkan rencana pemilihan kepala dusun atas dasar permintaan masyarakat. Ia mengatakan bahwa saat dirinya sedang berada di Bandung, panitia penjaringan menghubungi bahwa ada riak di bawah. Bahkan, masyarakat mengancam akan melakukan demonstrasi jika hasil tes tetap dipertahankan.
Yaya kemudian melakukan pembahasan bersama panitia desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berkonsultasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran. Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah desa memutuskan menggelar musyawarah desa khusus hingga membentuk panitia pemilihan kepala dusun.
"Karena saya juga tidak ingin ada demonstrasi. Saya sudah menjabat kepala desa 14 tahun dan ingin menjaga nama baik Desa Bangunkarya," ujarnya.
Menurut Yaya, pihak desa sebenarnya sudah memanggil kedua calon peserta tes. Namun, Dian menolak mengikuti pemilihan ulang dan tidak bersedia membuat surat pengunduran diri secara administratif. "Itu yang jadi ganjalan. Secara lisan mau mundur, tapi secara administrasi tidak mau tanda tangan," katanya.
Ia pun menegaskan, rancangan Perdes terkait mekanisme pemilihan kepala dusun disusun bersama BPD dan berdasarkan arahan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran. "Perdes tidak perlu dibuat lama-lama kalau kondisi mendesak seperti ini. Bahannya juga sudah ada," ucap Yaya.
Penutup
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pemilihan perangkat desa. Bagaimana proses yang telah dilalui dapat dipertahankan atau diubah tanpa melanggar prinsip hukum dan demokrasi. Masyarakat dan pemerintah desa harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang adil dan terbuka.
0 Komentar