Ratifikasi ILO 188 Belum Cukup, ABK Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi

Ratifikasi ILO 188 Belum Cukup, ABK Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi

Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Pekerja Laut

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja laut di Indonesia. Namun, berbagai pihak menyoroti bahwa ratifikasi ini tidak boleh berhenti hanya pada level dokumen hukum. Di tengah maraknya kasus eksploitasi dan gaji awak kapal perikanan (ABK) yang tidak dibayar, diperlukan langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan perlindungan benar-benar dirasakan oleh para pekerja.

Peristiwa tersebut muncul dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan oleh Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta. Diskusi ini digelar setelah pemerintah resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari aspek keselamatan kerja, upah, akses komunikasi, hingga mekanisme pengaduan.

Masalah yang Terus Berulang

Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, mengungkapkan bahwa masalah pekerja laut Indonesia masih terus berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang paling sering ditangani adalah gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan. “Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji yang tidak dibayar. Nilainya mencapai 287 ribu dolar AS dan sudah berhasil dibayarkan semua,” kata Ansensius dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, dia juga menemukan kasus kerja paksa hingga kriminalisasi terhadap ABK Indonesia di luar negeri. “Ada juga kasus narkoba. Awak kapal dijebak membawa barang yang disebut teh, ternyata narkotika,” ujarnya.

Ansensius menegaskan bahwa ratifikasi ILO 188 harus diikuti langkah nyata pemerintah agar perlindungan benar-benar dirasakan pekerja hingga di atas kapal. “Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” tegasnya.

Harapan untuk Perlindungan yang Lebih Kuat

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P Jenarut, menyebut pekerja migran sektor maritim merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami eksploitasi dan perdagangan orang. Menurutnya, ratifikasi ILO 188 menjadi harapan baru agar negara hadir lebih kuat dalam melindungi pekerja laut Indonesia. “Selama ini dorongan untuk meratifikasi konvensi ini sudah lama disuarakan. Setelah diratifikasi, harapannya negara benar-benar memberikan perlindungan yang konkret,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pemerintah tengah mendorong transformasi tata kelola pekerja migran sektor maritim, termasuk membangun sistem pengaduan satu pintu. “BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk semua persoalan pekerja migran maritim,” kata Rinardi.

Ia juga menyoroti pentingnya akses komunikasi di kapal, termasuk penyediaan jaringan internet atau WiFi agar pekerja tidak terisolasi selama bekerja di laut.

Tantangan dan Rekomendasi

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menilai ratifikasi ILO 188 memang menjadi kemajuan penting, tetapi pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya. “Perpres sudah terbit, tapi pekerjaan teknis justru baru dimulai. Pemerintah perlu segera menyiapkan aturan turunan agar perlindungan terhadap awak kapal tidak berhenti di tingkat normatif,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah rekomendasi juga disampaikan kepada pemerintah. Mulai dari percepatan registrasi instrumen ratifikasi ke ILO, pembentukan tata kelola satu pintu untuk pekerja maritim, hingga penguatan perlindungan komunikasi dan kesejahteraan keluarga pekerja migran.

Selain itu, Indonesia juga dinilai memiliki peluang besar mengembangkan layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam sebagai bagian dari penguatan ekonomi maritim nasional.


0 Komentar