Penguatan Perlindungan Pekerja Maritim Pasca-Ratifikasi Konvensi ILO 188

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja maritim dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan pekerja migran sektor maritim.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menilai bahwa ratifikasi konvensi ini menjadi momentum yang sangat penting. Salah satu fokus utama adalah memastikan akses komunikasi bagi pekerja di kapal serta sistem pengaduan yang lebih sederhana dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI Rinardi menyampaikan bahwa pihaknya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Menurutnya, teknologi seperti WiFi bisa menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanisme pengaduan juga perlu dibuat lebih mudah diakses oleh para pekerja.
”BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” ujar Rinardi dalam diskusi nasional bertajuk Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau KWI RD Marthen L.P. Jenarut menekankan bahwa pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. Setelah ratifikasi dilakukan, dia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim.
”Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujar Marthen L.P. Jenarut.
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.
”Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujar Yulius Setiarto.
Di sisi lain, Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur menyampaikan bahwa kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang sering ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.
Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.
”Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dollar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” ungkap Ansensius.
Ansensius menegaskan bahwa posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Namun, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.
Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.
”Pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif dan tidak berhenti di tingkat normative,” papar RD Ansensius Guntur.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO. Pemerintah juga diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
”Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi,” lanjut RD Ansensius Guntur.
Menurut dia, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.
Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.
”Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” ujar Ansensius.
0 Komentar