Kenaikan Harga Tiket Pesawat Berdampak pada Industri Pariwisata
Industri pariwisata di Indonesia menghadapi tantangan baru akibat kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga tiket pesawat, sehingga dapat menurunkan minat wisatawan domestik untuk melakukan perjalanan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 yang memperbolehkan maskapai mengenakan fuel surcharge sesuai dengan kenaikan harga avtur di tingkat global. Saat ini, harga avtur per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kebijakan tersebut, maskapai bisa menambahkan biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas pesawat sesuai kelompok layanan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto Ardiansjah, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan ini sudah diprediksi, namun pengenaan biaya tambahan hingga 50% dari harga tiket pesawat terasa mengejutkan. Ia menilai bahwa pemerintah sebelumnya memberikan subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menahan dampak awal kenaikan harga avtur. Namun, skema tersebut hanya berlaku selama dua bulan sebelum kembali mengikuti mekanisme pasar.
Budijanto mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini terhadap aktivitas wisata domestik. Ia mengatakan bahwa masyarakat akan cenderung menahan diri dalam menggunakan transportasi udara, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan kegiatan wisata. Hal ini menjadi tantangan besar bagi upaya pemerintah dalam mendorong kampanye Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan mencapai target wisnus sebesar 1,2 miliar perjalanan pada tahun 2026.
Momentum long weekend dari sejumlah hari besar keagamaan nasional seperti Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, hingga Waisak hingga awal Juni 2026 menjadi ujian awal terhadap ketahanan permintaan wisata domestik. Namun, pertaruhan yang lebih besar justru akan terlihat pada periode libur sekolah antara pertengahan Juni hingga Agustus 2026 mendatang. Kebutuhan perjalanan keluarga biasanya meningkat pada masa tersebut.
Pihak Asita berharap tekanan harga energi global dapat segera mereda agar harga minyak dunia, termasuk avtur, kembali turun. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan industri pariwisata Tanah Air agar tidak semakin terbebani.

Selain itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mencermati bahwa kenaikan harga avtur global yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak telah terjadi sejak konflik di Timur Tengah meletus pada akhir Februari lalu. Ia menyatakan bahwa ketidakpastian situasi penerbangan membuat pengusaha harus bersiap menghadapi penurunan permintaan, termasuk dari wisatawan domestik. Fokus utama pelaku industri saat ini adalah mempertahankan minat berwisata dengan menjaga kualitas layanan dan melakukan promosi yang lebih masif.
Dari sisi konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge perlu dijalankan secara hati-hati dan transparan agar tidak menjadi beban berlebihan bagi konsumen. Menurutnya, kenaikan fuel surcharge berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat secara signifikan, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan destinasi wisata.

Jika biaya tambahan bahan bakar diterapkan mendekati batas maksimal 50% dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi dapat mengalami kenaikan puluhan persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Selain itu, dampak kebijakan ini dinilai dapat meluas bagi masyarakat umum, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
Mufti menyarankan pemerintah untuk memastikan komponen fuel surcharge benar-benar mencerminkan kenaikan biaya avtur riil, bukan ruang bagi maskapai untuk menaikkan tarif secara berlebihan. Pengawasan perlu diperketat terhadap kewajiban maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Mufti menyatakan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai. Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap harga avtur global dan pemerintah perlu segera menyesuaikan kembali biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan bilamana harga bahan bakar menurun.
Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, para pemangku kepentingan dinilai perlu menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat. BPKN meminta Kemenhub dan otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.
0 Komentar