
Desakan WALHI untuk Menutup Tambang Emas Ilegal dalam 3 Hari
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menyerukan kepada Kapolda Sumatera Barat agar segera menutup aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut dalam waktu tiga hari. Permintaan ini disampaikan setelah terjadi longsoran tambang yang menewaskan sembilan pekerja di Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Longsor tambang di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (14/5/2026) kemarin mengakibatkan kematian sembilan orang. Peristiwa ini memicu kekecewaan dan desakan dari WALHI terhadap pihak berwajib agar lebih serius menindak aktivitas tambang ilegal.
Korban Jiwa Meningkat Drastis
Sejak tahun 2012 hingga Mei 2026, WALHI mencatat sedikitnya 48 korban jiwa akibat kecelakaan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Data ini diperoleh melalui pengamatan dan laporan masyarakat serta media sosial. Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyatakan bahwa jumlah ini kemungkinan lebih besar karena banyak kasus yang tidak terungkap secara publik.
Beberapa wilayah yang tercatat sebagai tempat kejadian peristiwa tambang ilegal antara lain Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Tommy juga menyebut bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal kini tidak lagi hanya dilakukan oleh masyarakat kecil, tetapi juga melibatkan pemodal besar dan alat berat seperti excavator 20 ton.
Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Dilindungi Aparat
Menurut Tommy, penggunaan alat berat dengan biaya operasional ratusan juta rupiah menunjukkan adanya keterlibatan pemodal kuat dan mafia tambang. Hal ini diduga dilindungi oleh aparat tertentu. Ia juga merujuk pada persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas tambang ilegal juga merusak lingkungan. WALHI mencatat bahwa sekitar 10 ribu hektare lahan telah rusak akibat aktivitas tambang tanpa reklamasi. Kerusakan ini terjadi di beberapa daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, dan DAS Kampar.
Bahaya Merkuri di Sungai Batanghari
Selain kerusakan lingkungan, penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Hasil penelitian Universitas Andalas menunjukkan bahwa kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l, jauh melebihi baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
Tommy Adam menegaskan bahwa WALHI akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Ia berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Tuntutan Penegakan Hukum
Setelah serah terima jabatan Kapolda Sumatera Barat, WALHI menuntut agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal segera dilakukan. Tommy menyatakan bahwa selama ini kapolda sebelumnya tidak serius menindak tambang ilegal, hanya berupa "gimik" belaka. Ia meminta agar pihak berwajib dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri aktivitas tambang ilegal dalam kurun waktu tiga hari.
0 Komentar