
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Diperketat, Hanya 16 Negara yang Masih Berhak
Pemerintah Indonesia telah memperketat kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan mengurangi jumlah negara yang berhak masuk tanpa visa. Sebelumnya, kebijakan ini berlaku untuk 169 negara, tetapi kini hanya tersisa 16 negara yang masih menikmati fasilitas tersebut.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian dan ingin meningkatkan kualitas wisatawan yang masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa kebijakan bebas visa dalam skala besar meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Namun, hal itu juga memicu peningkatan pelanggaran keimigrasian.
"Ketika bebas visa diberikan kepada 169 negara, jumlah wisatawan memang bertambah, tetapi berbagai persoalan di lapangan juga meningkat. Setelah kebijakan diperketat menjadi hanya 16 negara, kondisi menjadi jauh lebih terkendali dan kualitas wisatawan yang datang lebih terukur," ujar Hendarsam dalam keterangannya.
Daftar Negara yang Masih Menerima Fasilitas Bebas Visa
Kebijakan terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam aturan tersebut, hanya 16 negara dan wilayah yang masih memperoleh fasilitas masuk ke Indonesia tanpa visa dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Negara-negara tersebut adalah:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
- Peru
- Turkiye
- Brasil
Mayoritas dari negara-negara tersebut berasal dari kawasan ASEAN yang memiliki hubungan timbal balik (resiprokal) dengan Indonesia. Sementara beberapa negara lainnya dipertahankan karena hubungan diplomatik dan tingkat kepatuhan keimigrasian yang dinilai baik.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Wisatawan
Meskipun memperoleh fasilitas bebas visa, warga negara dari 16 negara tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan saat memasuki Indonesia. Di antaranya adalah memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pulang atau tiket menuju negara lain, serta memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.
Menurut Hendarsam, kebijakan pemerintah kini lebih mengutamakan kualitas wisatawan dibanding sekadar mengejar tingginya angka kunjungan. "Kami lebih memilih arus wisatawan yang lebih selektif namun taat aturan daripada jumlah yang besar tetapi mengabaikan ketertiban dan aturan keimigrasian," katanya.
Daftar Negara Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Direktorat Jenderal Imigrasi juga memastikan daftar negara penerima bebas visa akan terus dievaluasi secara berkala. Pemerintah akan memantau perkembangan situasi global, hubungan diplomatik, hingga tingkat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing dari masing-masing negara.
Apabila ditemukan peningkatan pelanggaran atau terjadi perubahan situasi geopolitik yang memengaruhi kepentingan nasional, pemeruitah membuka peluang untuk mencabut fasilitas bebas visa tersebut. Menurut Hendarsam, pemberian bebas visa merupakan bentuk kepercayaan Indonesia kepada negara mitra, bukan hak yang berlaku secara permanen.
"Bagi kami, kemudahan akses merupakan sebuah hak istimewa atau privilege, bukan hak mutlak. Karena itu fasilitas ini hanya diberikan kepada negara-negara yang juga menghormati kedaulatan hukum Indonesia," tegasnya.
Isu Imbauan Perjalanan Korea Selatan
Dalam kesempatan itu, Hendarsam juga menyinggung kasus imbauan perjalanan (travel advisory) yang sempat diterbitkan Pemerintah Korea Selatan untuk wilayah Bali pada awal April 2026. Menurutnya, imbauan tersebut sempat menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena dinilai dapat memengaruhi citra pariwisata nasional.
Namun setelah dilakukan komunikasi antara kedua negara, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta memperbarui informasi tersebut menjadi sekadar imbauan keselamatan umum dan menyampaikan klarifikasi. Peristiwa itu, kata Hendarsam, menjadi salah satu contoh bahwa hubungan diplomatik serta sikap saling menghormati juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi suatu negara.
Kebijakan yang Lebih Selektif
Dengan kebijakan yang lebih selektif, pemerintah berharap pengawasan keimigrasian semakin efektif sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi, pariwisata, dan keamanan nasional.
0 Komentar