Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Wilayah Tangerang Raya
Masyarakat yang tinggal di wilayah Tangerang Raya kini kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini kembali beroperasi pada Senin, 29 Juni 2026. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun C.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan. Hal ini juga sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pengendara bermotor wajib membawa SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi berkendara. SIM merupakan surat izin yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan:
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari Senin, 29 Juni 2026, layanan SIM Keliling digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.
Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, namun tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi. Lokasi layanan berbeda-beda setiap harinya.
SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari yang sama, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang berlangsung di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug.
Layanan ini juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu atau hari libur nasional. Bagi yang SIM-nya hampir habis, disarankan untuk segera memanfaatkan layanan ini.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Di Kota Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling digelar di Pamulang Square dan ITC BSD pada hari Senin, 29 Juni 2026.
Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C bisa memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain: * surat keterangan sehat, * surat keterangan psikologi, * fotocopy e-KTP, dan * membawa SIM lama.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti berikut: 1. SIM A: Rp80.000 2. SIM B I: Rp80.000 3. SIM B II: Rp80.000 4. SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. 2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir. 3. Pemohon mengambil nomor antrean. 4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas. 5. Petugas melakukan entri data pemohon. 6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan. 7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur proses agar pengurusan berjalan lancar.
0 Komentar