
Penjelasan Sekda Kaltim Mengenai Pengisian Jabatan Definitif di OPD
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memberikan penjelasan terkait dinamika pengisian jabatan definitif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalimantan Timur. Penjelasan ini disampaikan setelah ia menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi I DPRD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Senin (29/6/2026).
Sri Wahyuni menepis anggapan adanya faktor subjektivitas dalam keterlambatan pelantikan pejabat struktural. Ia menjelaskan bahwa proses transisi ini berjalan lambat karena adanya perubahan regulasi nasional dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menurutnya, hal ini bukan disebabkan oleh suka atau tidak suka, tetapi karena kepala daerah baru dilantik pada Februari 2025.
Menurut aturan yang berlaku, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru bisa melakukan mutasi. Artinya, saat itu seharusnya sudah bisa dilakukan pada Agustus 2025. Namun, rencana melakukan assessment center pada Agustus 2025 terpaksa ditunda lantaran terbitnya Surat Edaran (SE) dari BKN yang mewajibkan penerapan sistem manajemen talenta yang baru.
Pemprov Kaltim langsung ditunjuk oleh pusat untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan manajemen talenta. BKN meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi percontohan penerapan manajemen talenta untuk wilayah regional Kalimantan.
Proses Persiapan Sistem Manajemen Talent
Sejak Agustus hingga Desember, Pemprov Kaltim fokus mempersiapkan sistem tersebut. Proses persiapan ini memakan waktu berbulan-bulan karena pemerintah daerah harus menyiapkan integrasi sistem informasi manajemen talenta yang disediakan langsung oleh BKN.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim diwajibkan menginput data kepegawaian secara lengkap, mulai dari kompetensi, kinerja, rekam jejak, hingga hasil asesmen terdahulu. Sri Wahyuni menegaskan bahwa tanpa data yang lengkap, tidak mungkin memetakan talenta. Dan ini bukan hanya untuk pejabat struktural, tetapi seluruh ASN wajib mengisi data.
Setelah melewati antrean verifikasi bersama daerah lain di Indonesia, Pemprov Kaltim akhirnya mendapat jadwal ekspose di BKN pada 5 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, sistem penataan pegawai milik Kaltim diuji langsung secara mendalam oleh Kepala BKN saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, hingga akhirnya mendapat lampu hijau.
Pelantikan Pejabat dan Mekanisme Baru
Komitmen bersama penataan karir ASN berbasis meritokrasi ini kemudian resmi ditandatangani oleh kepala daerah se-Kaltim pada 19 Mei 2026. Pelantikan pejabat yang mulai berjalan hari ini merupakan produk langsung dari keluarnya pertimbangan teknis (Pertek) BKN berbasis manajemen talenta tersebut.
Bagaimana dengan sisa posisi kepala dinas atau biro yang masih lowong? Sri Wahyuni memastikan pengisiannya ke depan tidak lagi menggunakan pola seleksi terbuka (open bidding) konvensional untuk promosi, melainkan langsung menyaring data dari sistem manajemen talenta yang sudah ada.
Sebagai Ketua Komite Manajemen Talenta Kaltim, Sri Wahyuni akan menyaring kandidat potensial yang berada di klaster penilaian atas, yakni: Box 9, Box 8, hingga Box 7. Ia akan melakukan uji teknis kepada para kandidat yang memenuhi syarat, baik dari sisi pendidikan, kinerja, pelatihan, maupun kompetensi. Setelah itu, mereka akan dipetakan siapa yang paling sesuai untuk menduduki jabatan tertentu dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Strategi Pengisian Jabatan Strategis
Untuk memastikan posisi strategis diisi oleh figur terbaik, Pemprov Kaltim membuka peluang untuk menarik aparatur berprestasi dari tingkat daerah. Jika ternyata belum ada kandidat yang memenuhi standar untuk suatu jabatan, pihaknya bisa mengundang ASN dari pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengikuti uji teknis sebagai pembanding.
0 Komentar