Perry Warjiyo: 7 Tahun Memimpin BI Tanpa Suara

Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia Mengguncang Pasar

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menyebabkan ketidakstabilan di pasar keuangan. Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan pada awal perdagangan pagi ini, Senin (27/7/2026), sebesar 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp17.966 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan terus berlanjut hingga pukul 14.45 WIB, dengan rupiah melemah 47 poin atau 0,26 persen menjadi Rp18.010 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mengalami penurunan. Pada pembukaan perdagangan, IHSG turun ke level 6.185,8. Kemudian, pada penutupan sesi I, IHSG turun 22,49 poin atau 0,36 persen menjadi 6.173,94.

Perry Warjiyo meninggalkan posisi pimpinan BI setelah lebih dari tujuh tahun menjabat. Dia tidak hadir saat pengumuman pengunduran dirinya. Alasan mundurnya Perry belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Perry mundur karena alasan pribadi.

Perjalanan Karier Perry Warjiyo di Bank Indonesia

  1. Jabat Gubernur BI Dua Periode Sebelum Mengundurkan Diri

    Perry pertama kali terpilih sebagai Gubernur BI dalam masa pemerintahan Joko Widodo pada 2018. Dia menjabat untuk periode 2018–2023. Setelah itu, dia kembali terpilih sebagai Gubernur BI pada Maret 2023 lalu, dengan masa jabatan 2023–2028. Perry menjabat dalam dua masa rezim, yaitu pemerintahan Jokowi dan Prabowo Subianto.

Dengan pengunduran diri ini, Perry mengakhiri jabatannya dua tahun sebelum masa tugasnya berakhir. Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013–2018. Dikutip dari situs resmi BI, dalam kurun waktu 2009–2013, Perry juga menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Karier Perry banyak ditempa di bidang riset ekonomi, kebijakan moneter, hubungan internasional, serta pengelolaan devisa dan utang luar negeri. Pengalamannya dalam merancang kebijakan moneter membuatnya dipercaya menduduki berbagai posisi strategis di BI.

  1. Rekam Jejak Perry Warjiyo

    Perry Warjiyo merupakan salah satu ekonom yang menghabiskan hampir seluruh perjalanan profesionalnya di Bank Indonesia (BI). Ia bergabung dengan BI pada 1984, setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1982. Dia melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada 1989 dan gelar Ph.D pada 1991.

Selama lebih dari empat dekade, ia meniti karier dari jajaran staf hingga menjadi orang nomor satu di bank sentral. Sebelum kembali ke Bank Indonesia pada 2009, Perry Warjiyo menduduki posisi penting selama 2 tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada 2007–2009.

Sepulang dari IMF pada 2009, Perry menjabat sebagai Asisten Gubernur yang membidangi kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter. Pada periode ini, ia berperan dalam penyusunan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

  1. Pernah Disorot Karena Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

    Pada September 2024 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan korupsi dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social and responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK mengungkapkan, ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana itu harusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan hingga 10 Desember 2024. Namun, pada 16 Desember 2024 KPK menggeledah kantor pusat BI. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula ketika Panitia Kerja Komisi XI DPR 2019–2024 melaksanakan rapat tertutup. Rapat tertutup itu dilakukan setelah Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK melakukan rapat kerja. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR dengan alokasi kuota berbeda. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019–2024. Teknisnya, penyaluran dana itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI.

Anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka. Heri diketahui menugaskan tenaga ahlinya, dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.

Keduanya menerima dana CSR dari BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan, dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori. Namun, setelah menerima dana, keduanya tak melaksanakan kegiatan sosial.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi. Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Sikap Perry yang kala itu memimpin BI pun disorot. Meski begitu, dia memastikan BI kooperatif dan menaati proses hukum yang berlaku.

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Desember, Rabu (18/12/2024).

0 Komentar