Pembentukan Badan Tunggal Ekspor di Bawah BUMN
Pemerintah Indonesia resmi membentuk badan tunggal urusan ekspor melalui lembaga bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan tersebut akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun 2025—2026 yang digelar di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) kita. Penjualan semua hasil SDA kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan ekspor.
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau underinvoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” terangnya.
Prabowo meyakini keputusan tersebut bakal mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA. Ia menyebut, dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan penerimaan Indonesia bisa menyerupai penerimaan sejumlah negara lain seperti Meksiko, Filipina, dan beberapa negara tetangga.
“Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa sendiri,” tegasnya.
Nama Lembaga dan Rencana Pengelolaan
Dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nama lembaga badan ekspor tersebut, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
“Pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan. Menteri Investasi atau Danantara (Rosan P. Roeslani) sudah menentukan namanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pembentukan badan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Dengan adanya badan tersebut, diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dan disinyalir mampu menghasilkan 150 miliar dolar AS per tahun atau setara Rp 2.653 triliun (asumsi kurs Rp 17.692 per dolar AS).
Tahapan Implementasi
Airlangga menekankan, tujuan utamanya adalah mendorong pembangunan, khususnya investasi dan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kemampuan ekspor, serta mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Pada tahap awal, eksportir harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, kemudian BUMN melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer di luar negeri.
“Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026,” ungkapnya.
Tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Juni—Agustus 2026. Nantinya akan dilakukan evaluasi sebagai masa transisi. Kemudian, tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Pada tahap tersebut, transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Mekanisme Kerja dan Transparansi
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P. Roeslani menjelaskan bahwa tahapan transisi dilakukan karena PT Danantara Sumberdaya Indonesia masih sangat baru.
“Ini hal yang baru, akan banyak pertanyaan. Oleh sebab itu kami beri jangka waktu tiga bulan, kemudian dievaluasi sampai akhir tahun, jadi enam bulan,” ujar Rosan.
Menurut Rosan, pembentukan DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.
Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.
Danantara menegaskan, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.
Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.
Danantara menyebut platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.
Rosan menegaskan, seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima seluruh pelaku industri nasional.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.
Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia semakin transparan, mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
0 Komentar