10.876 Tahanan Riau Diajukan Dapat Remisi HUT RI 2026

10.876 Tahanan Riau Diajukan Dapat Remisi HUT RI 2026

Pengusulan Remisi Umum untuk 10.876 Warga Binaan di Riau

Sebanyak 10.876 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Usulan tersebut telah diajukan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa pengajuan remisi ini dilakukan dengan harapan semua warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana. Ia menyampaikan bahwa besaran remisi yang diterima tidak sama bagi setiap warga binaan. Pengurangan masa pidana disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.

Beberapa warga binaan diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. "Jadi ada yang satu bulan, satu setengah bulan dan ada yang dua bulan. Itu sesuai dengan lamanya dia menjalani tahanan di lapas dan rutan di wilayah Riau," ujarnya.

Lapas dengan jumlah penghuni yang besar menjadi penyumbang usulan remisi terbanyak. Di antaranya adalah Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Bengkalis, dan Lapas Bangkinang. Namun, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. Pengusulan tetap melalui penilaian dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, warga binaan juga harus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas maupun rutan. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian, pembinaan kerohanian, dan berbagai kegiatan lain yang bertujuan membantu warga binaan memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Petugas juga melakukan penilaian terhadap tingkat risiko warga binaan. Rudy menjelaskan bahwa warga binaan yang masih melakukan pelanggaran tata tertib, termasuk menggunakan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas, dapat tidak diusulkan memperoleh remisi. "Kalau dia masih menggunakan handphone atau melanggar, maka itu bisa tidak diusulkan mendapat remisi. Enam bulan berikutnya kita nilai lagi," jelasnya.

Apa Itu Remisi?

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi merupakan salah satu hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan.

Pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Hak tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan terdorong untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan perubahan selama menjalani pidana. Dalam ketentuan pemasyarakatan, persyaratan penting untuk memperoleh hak tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Remisi umum diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Sementara itu, terdapat pula remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan tertentu sesuai agama yang dianut narapidana atau anak binaan.

Meski demikian, angka 10.876 tersebut masih merupakan jumlah usulan. Kepastian jumlah penerima remisi pada 17 Agustus 2026 bergantung pada hasil verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Rudy berharap seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh hak remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.


0 Komentar