25 Burung Beo Mentawai Diselundupkan ke Padang, Polisi Tangkap Truk di Bungus

25 Burung Beo Mentawai Diselundupkan ke Padang, Polisi Tangkap Truk di Bungus

Penangkapan 25 Burung Beo Mentawai dalam Truk yang Dihentikan Polisi

Pengiriman puluhan satwa liar dilindungi dari Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Kejadian ini terjadi setelah tim khusus menghentikan satu unit truk boks di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang dikemas menggunakan kardus dan keranjang plastik. Di antaranya terdapat 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup, tiga ekor burung kacer, serta satu ekor burung murai batu. Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut oleh petugas bersama BKSDA Sumbar.

Awal Terungkapnya Pengiriman Satwa

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang. Pengiriman tersebut diduga menggunakan jalur laut dan masuk melalui Pelabuhan Bungus.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo Mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur kendaraan pembawa satwa. Tak lama berselang, kendaraan yang menjadi target ditemukan melintas di Jalan Padang-Painan, kawasan Bungus Barat. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Sopir dan Kernet Diamankan

Dalam pemeriksaan itu, polisi mengamankan dua orang pria yang berada di dalam truk. Keduanya masing-masing berinisial M (34), yang berperan sebagai sopir, dan JA (25), sebagai kernet. Keduanya diketahui merupakan warga Kota Padang.

Petugas kemudian memeriksa bagian muatan kendaraan. Di dalam truk, ditemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik yang berisi satwa dalam kondisi hidup. “Barang bukti yang ditemukan berupa 25 ekor burung beo Mentawai dalam keadaan hidup, tiga ekor burung kacer dalam keadaan hidup, serta satu ekor burung murai batu dalam keadaan hidup,” jelasnya.

Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut oleh petugas bersama BKSDA Sumbar. Sementara M dan JA beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa dibawa ke Mapolda Sumbar. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul satwa, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik pengangkutan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kepolisian akan menindak aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi. Ia meminta masyarakat tidak mengambil, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut juga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal dan tujuan puluhan satwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya perdagangan satwa liar dari Mentawai ke wilayah Sumatera Barat.


0 Komentar