
Pemulihan Bencana yang Tertunda dan Percepatan Izin Tambang di Aceh Tengah
Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, masih berjuang dalam proses pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 lalu. Namun, sebuah keputusan yang mengejutkan muncul dari Jakarta. Hanya sebulan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Linge Mineral Resources (LMR) berakhir pada 26 Juni 2026, perusahaan tambang emas tersebut langsung memperoleh peningkatan status izin menjadi tahap Operasi Produksi.
IUP Operasi Produksi PT LMR resmi berlaku sejak 27 Juli 2026 hingga 27 Juli 2046—izin penambangan selama 20 tahun dengan luas konsesi mencapai 24.900 hektar di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Kawasan ini berada di hulu DAS Jambo Aye—daerah aliran sungai yang menopang kehidupan ribuan warga di pesisir sekaligus kawasan yang infrastrukturnya porak-poranda pascabencana, mulai dari jalan amblas, jembatan putus, hingga longsoran yang masih terus terjadi hingga kini.
Percepatan Izin Dinilai Pengkhianatan
Percepatan izin ini pertama kali terdeteksi melalui pemantauan rutin Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) terhadap situs MinerbaOne milik Kementerian ESDM RI. Direktur IDeAS, Munzami Hs, menyebut terbitnya IUP Operasi Produksi PT LMR sebagai waktu yang paling tidak tepat.
“Kami menilai kebijakan penerbitan izin produksi tambang emas di Gayo tersebut sebagai bentuk pengkhianatan dan pengabaian Pemerintah terhadap masyarakat terdampak bencana, ditambah lagi kondisi kerusakan alam dan lingkungan Aceh, terutama di wilayah Gayo yang masih belum pulih,” tegas Munzami dalam pernyataan yang dirilis di Banda Aceh, Kamis (7/8/2026).
Pola percepatan inilah yang memantik kecurigaan banyak pihak. IUP Eksplorasi PT LMR habis masa berlakunya pada 26 Juni 2026. Lazimnya, jeda antara berakhirnya eksplorasi dan terbitnya izin produksi memakan waktu yang tidak sebentar mengingat prosesnya melibatkan kajian kelayakan, studi lingkungan, hingga verifikasi teknis lapangan. Namun dalam kasus PT LMR, seluruh proses itu selesai hanya dalam waktu sebulan, dan izin produksi sudah terbit pada 27 Juli 2026.
Ironi Kunjungan Wakil Presiden dan Realita Lapangan
Ironi kebijakan ini semakin tajam ketika dibenturkan dengan kenyataan di lapangan. Tepat sehari sebelum pernyataan IDeAS dirilis, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kecamatan Linge pada Rabu (6/8/2026), meninjau proses rehab rekon pascabencana termasuk pembangunan Jembatan di Desa Lumut. Di lokasi yang sama, di kawasan yang sama, izin produksi tambang emas dengan cakupan 24.900 hektare dan masa eksploitasi hingga 2046 baru saja terbit.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Gayo, Darmawan, menilai situasi ini sebagai cerminan kebijakan yang berpihak terbalik. “Logika pemerintah pusat terbalik pascabencana ini. Tambang yang merusak dipercepat, tapi proses rehab rekon untuk rakyat justru diperlambat,” tegas Darmawan, Sabtu (8/8/2026). Ia menambahkan, hampir 50 persen wilayah Aceh Tengah kini berada dalam kawasan tambang, sementara petani kopi Arabika Gayo yang menjadi tulang punggung ekonomi dataran tinggi justru tidak kunjung mendapat perhatian serius untuk pulih.
Kontras dengan Kondisi Warga yang Masih Terpuruk
Di lain sisi, saat ini masyarakat di Aceh Tengah sedang berjuang dalam keterpurukan, sejumlah lahan sawah dan perkebunan masih dalam kondisi rusak dan belum direhabilitasi. Karena lambatnya penanganan pemerintah, sejumlah masyarakat di desa Kuyun Toa berinisiatif memperbaiki irigasi secara mandiri untuk pemulihan lahan persawahan.
Memasuki bulan kesembilan pascabencana, sekitar 70 persen lahan sawah di Kampung Kuyun Toa masih mengalami kerusakan dan hingga kini belum bisa kembali ditanami padi. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah desa lain di Aceh Tengah. Menangapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Nasrul Liwanza, mengklaim program rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana sebenarnya sudah mulai berjalan sejak akhir Juli 2026.
Namun pada tahap awal ini, pemulihan baru menyentuh 1.496 hektare sawah dengan kategori kerusakan ringan. Sementara lahan dengan kategori kerusakan sedang dan berat masih dalam tahap penyusunan Survey Investigation Design (SID) masih akan mulai dikerjakan. Di tengah kondisi yang belum pulih itu, Aceh Tengah kini juga tercatat sebagai daerah dengan inflasi tertinggi di Aceh, yakni 6,91 persen.
0 Komentar