DPRD Gorontalo Tuntut Indomaret dan Alfamidi Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS PPU

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Ritel Terhadap Jaminan BPJS

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi para buruh.

Fokus Utama dalam RDP

Pertemuan ini tidak hanya fokus pada kepatuhan regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak mendasar para pekerja serta pendorongan kemandirian ekonomi daerah. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, menegaskan bahwa forum RDP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang telah terikat hubungan kerja formal secara otomatis wajib dialihkan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sri Darsianti menyampaikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dialihkan dari skema PBI menjadi PPU sesuai regulasi pemerintah. Ia menyoroti bahwa penggunaan skema PBI merupakan subsidi pemerintah bagi masyarakat yang memang berhak, bukan untuk para pekerja aktif.

Penyelidikan Data Tenaga Kerja

Untuk memastikan kepatuhan, Komisi IV mendesak seluruh pimpinan perusahaan untuk segera menyerahkan data manifestasi jumlah tenaga kerja lengkap dengan status kepesertaan BPJS masing-masing. Dokumen tersebut akan ditelaah mendalam untuk memastikan tidak ada pemangkasan hak sosial para buruh.

Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai aturan dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diabaikan.

Keberatan dan Kekhawatiran Pekerja

Sri Darsianti juga menyoroti masih adanya kekhawatiran dari sebagian pekerja ketika status kepesertaan BPJS mereka dialihkan dari PBI menjadi PPU. Banyak pekerja khawatir apabila suatu saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan langsung nonaktif.

Menurutnya, pemerintah telah mengatur mekanisme perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia menjelaskan bahwa apabila seorang pekerja tidak lagi bekerja atau terkena PHK, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dikembalikan menjadi peserta PBI apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Mendorong Kerja Sama dengan UMKM

Selain membahas perlindungan tenaga kerja, Komisi IV DPRD Gorontalo juga mendorong perusahaan untuk memperluas kerja sama dengan pelaku UMKM. Selama ini, kerja sama dinilai masih didominasi penyediaan makanan dan minuman.

Sri Darsianti berharap perusahaan dapat memberikan ruang bagi produk-produk lokal seperti suvenir dan kerajinan khas Gorontalo. Ia menilai langkah tersebut akan membantu memperkenalkan identitas daerah kepada masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Gorontalo.

Pengawasan Produk Kedaluwarsa

Dalam kesempatan itu, Sri Darsianti juga mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan Komisi IV di sejumlah daerah. Ia mengatakan pihaknya masih menemukan satu hingga dua produk yang tidak memenuhi ketentuan. Meski demikian, temuan tersebut langsung disampaikan kepada pihak terkait dan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, pengawasan terhadap produk yang beredar sangat penting untuk melindungi konsumen. Masyarakat sering kali hanya memperhatikan tampilan kemasan tanpa mengecek informasi penting, termasuk masa kedaluwarsa produk. Oleh karena itu, pengawasan harus terus dilakukan.

0 Komentar