
Peran Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah. DBH ini dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.
Iuran produksi yang dimaksud dalam DBH tersebut adalah iuran produksi atau yang biasa juga dikenal sebagai royaliti diambil dari hasil produk bahan baku tambang dan produk hasil pengolahan atau pemurnian tambang dari daerah yang disebut sebagai daerah penghasil. Daerah penghasil yang dimaksud dalam rezim DBH terdiri dari penghasil bahan baku serta penghasil produk industri pengolahan dan pemurnian.
Status Kabupaten Morowali dan Morowali Utara
Dalam konteks kebijakan fiskal dan industri pertambangan Indonesia, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah penghasil sekaligus daerah pengolah. Dalam kebijakan fiskal dan industri pertambangan di Indonesia, daerah pengolah adalah wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi fasilitas aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, seperti smelter, meskipun bahan mentah tambangnya berasal dari wilayah atau daerah lain.
Itu artinya daerah pengolah dalam rezim DBH merupakan daerah yang hanya menjadi tempat industri pengolahan atau pemurnian. Di mana daerah tersebut tidak memiliki bahan baku tambang. Dalam Rezim DBH diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, daerah ini mendapatkan 8 persen hasil.
Konsep dan tujuannya yaitu: * Keadilan Fiskal: Memberikan alokasi tambahan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah yang memproses bahan mentah. * Kompensasi Lingkungan: Bentuk dukungan bagi daerah yang menanggung risiko dampak eksternalitas negatif, penurunan kualitas lingkungan, serta beban infrastruktur akibat industri pengolahan. * Pemisahan atau Pembeda Status: Dibedakan dari daerah penghasil, yakni wilayah tempat lokasi penambangan atau pengambilan bahan mentah itu dikeruk.
Pemerintah memisahkan kedua status ini demi menciptakan keadilan fiskal. Dahulu, daerah yang tidak memiliki tambang tetapi wilayahnya rusak akibat polusi asap pabrik smelter tidak mendapatkan jatah uang bagi hasil pertambangan. Melalui aturan terbaru (UU HKPD), daerah pengolah kini resmi diakui agar mendapatkan kompensasi dana untuk memperbaiki dampak eksternalitas negatif dari operasional pabrik tersebut.
Apakah Daerah Penghasil dan Pengolah Mendapat Keuntungan Ganda?
Lalu apakah Skema Penggabungan Hak seperti Double Benefit Daerah yang memegang status ganda ini berhak mendapatkan keuntungan ganda dari pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minerba?
Dalam konteks inilah seharusnya daerah mempertanyakan dan memperjuangkan Hak sebagai pengolah bukan status sebagai pengolah. Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), daerah tersebut mungkin mengantongi dua jatah alokasi fiskal sekaligus: * Jatah sebagai Daerah Penghasil: Menerima bagian sebesar 32 persen dari total DBH royalti karena menyumbang bahan tambang mentah. * Jatah sebagai Daerah Pengolah: Menerima tambahan sebesar 8 persen dari total DBH royalti karena menampung risiko polusi dan eksternalitas dari pabrik pemurnian.
Dengan demikian total keseluruhan daerah tersebut bisa menguasai hingga 40 persen dari total porsi DBH royalti Minerba yang didistribusikan untuk kabupaten/kota seperti Morowali dan Morowali Utara yang memiliki dua aktivitas sekaligus.
Konstruksi Status Daerah Pengolah
Berkaitan dengan status, saya ingin mengilustrasikan saja, seandainya Gubernur Sulteng atau kedua bupati bertemu Menteri ESDM lalu menanyakan apakah Morowali dan Morowali Utara merupakan Daerah Pengolah? Pasti jawabannya iya. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara adalah daerah pengolah.
Lalu mengapa Kepmen 157/2026 tidak menetapkan di dalamnya sebagai daerah pengolah? Karena semata-mata berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan ESDM, sementara Izin Industri Pengelolaan di Morowali dan Morowali Utara dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Begitupun jika gubernur dan kedua bupati bertemu dengan Menko Ekonomi atau Menteri Perindustrian dan menanyakan hal yang sama pasti akan dijawab bahwa Morowali dan Morowali Utara adalah daerah pengolah karena ada industri pengelolaan di sana.
Dalam perizinan usaha industri (IUI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kegiatan industri pengelolaan atau pemurnian di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dapat disebut daerah pengolah.
Masalah dengan Status Daerah Pengolah
Lalu apa sebenarnya yang dipersoalkan dengan status daerah pengolah ini? Konstruksi Daerah Pengolah bersumber dari UU, bukan dari PP atau Kepmen, selain itu bersumber dari rezim perizinan dan sektoralitas birokrasi negara, bukan karena Kepmen 157. Penyebutan status daerah pengolah dalam kepmen tersebut juga tidak berkonsekuensi pada keistimewaan apapun terhadap daerah yang di list sebab dilampiran 2 Kepmen tersebut tidak menyebutkan angka atau nilai DBH.
Aneh jika kita ngotot hanya untuk status, ingat industri pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara berstatus sebagai PNS dan Obyek Vital Nasional. Lalu apa istimewanya jika Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah, tanpa status itupun kalau daerah mau berjuang untuk hak 8 persen sebagai daerah pengolah, lebar kemungkinan untuk bisa dapat.
Di sinilah terjadi distorsi cara pandang kita terhadap industri yang ada di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Bukannya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara masih banyak persoalan Hak Asasi Manusia, Kemiskinan, Kerusakan Lingkungan, ketimpangan dan kecelakaan pekerja, serta persoalan lain seperti relasi yang setara antara industri dan pemerintah daerah, mengapa ini tidak dipersoalkan.
0 Komentar