Kondisi Sekolah Terpuruk Akibat Sengketa Lahan
Pada tanggal 6 Agustus 2026, SDN 026 Bojongloa di Jl Cibaduyut, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, digembok oleh ahli waris. Aksi ini terjadi sebagai dampak dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Akibatnya, ratusan siswa tidak bisa masuk ke sekolah dan harus dipulangkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Awal Mula Sengketa Lahan
Sengketa lahan bermula ketika pada tahun 2017, sejumlah ahli waris bernama Agus Pribadi dan Tata mengklaim kepemilikan lahan SDN 026 Bojongloa seluas 1.500 meter persegi. Setelah proses hukum berjalan, Pemkot Bandung kalah dalam persidangan, sehingga tanah tersebut menjadi milik ahli waris. Keputusan hukum ini akhirnya memicu aksi penyegelan terhadap sekolah.
Penilaian dari JPPI
Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menilai bahwa kasus ini menunjukkan kelalaian pemerintah daerah dalam mengelola aset publik dan memastikan hak pendidikan anak-anak. Menurutnya, pemerintah terkesan menggunakan pola pembiaran berlarut-larut hingga situasi memasuki fase krisis.
"Kasus ini menunjukkan lemahnya inventarisasi dan legalitas aset pendidikan sejak awal," ujar Ubaid kepada Tribun Jabar. "Pemkot seharusnya sudah memiliki rencana darurat jauh sebelum eksekusi atau penyegelan oleh ahli waris terjadi."
Buruknya Komunikasi Publik
Selain itu, penolakan warga atas rencana pembangunan sekolah baru juga disoroti sebagai bukti buruknya komunikasi publik yang dilakukan pemerintah. Menurut Ubaid, pembangunan fasilitas publik yang mendadak tanpa sosialisasi, pemetaan dampak lingkungan, dan dialog emosional dengan masyarakat setempat kerap memicu penolakan nirkonsensus.
Upaya Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun tangan untuk menengahi perkara ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil dari persidangan, namun hak-hak siswa juga harus dipenuhi. Menurutnya, pemindahan 900 lebih siswa ke tempat baru tidak mudah.
"Namun bagaimana pun memindahkan 900 siswa langsung ke tempat baru tidak semudah itu," katanya. "Kami sudah punya lahan penggantinya, namun ternyata ada penolakan dari warga sekitar untuk lahan pengganti tersebut."
Untuk itu, Farhan akan berdialog dengan ahli waris untuk memberikan tenggat waktu sembari membujuk warga supaya dapat izin membangunkan sekolah. "Saya akan minta kepada pemenang perkara ini, yaitu ahli waris keluarga Hamim agar bisa memberikan tenggang waktu kepada kami selama melakukan proses," ucap Farhan.
Ia juga meyakinkan para orang tua murid bahwa pemindahan pembelajaran akan dilakukan dengan lancar. "Tetapi kita pun akan memastikan bahwa kepindahannya nanti berjalan dengan lancar. Saya tahu ibu-ibu pasti khawatir ada penolakan lagi, maka kami akan pastikan saya, Pak Kadis, dan semua akan pasang badan untuk menghadapi penolakan," ujarnya.
0 Komentar