
Penyelundupan Narkotika ke Bali Gagal, Dua WNA India Ditangkap
Sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Bali. Petugas berhasil mengamankan dua penumpang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 100 paket narkotika golongan I jenis Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial AR, laki-laki berusia 28 tahun, seorang wiraswasta asal Mumbai, India, dan PC, perempuan berusia 31 tahun, seorang guru asal Bangalore, India.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kejelian petugas dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penindakan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 kemasan yang merupakan narkotika golongan I jenis Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja, dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Wawan, pengungkapan tersebut juga menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Dari barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 2.076 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk penggunaan narkotika. Selain itu, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, industrial assistance, dan trade facilitator melalui pengawasan yang profesional, kolaboratif, serta berintegritas. "Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," ucap Wawan.
Kronologi Penangkapan Dua WNA India
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin 3 Agustus 2026. Saat itu, kedua WNA India tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scott Air dari Singapura dengan tujuan Bali. Keduanya kemudian diamankan petugas di terminal kedatangan internasional sekitar pukul 11.30 WITA, sesaat setelah pesawat mendarat.
Petugas Bea Cukai yang melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan koper yang dibawa keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ditemukan 10,310 gram bruto atau 10,110 gram netto, barang berupa diduga psikotropika golongan satu jenis ganja. Lalu selanjutnya dilaksanakan pengamanan terhadap kedua pelaku, dan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Modus Penyelundupan Ganja
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan modus penyelundupan yang digunakan kedua WNA tersebut. Paket ganja dikemas sedemikian rupa dan disamarkan menggunakan kotak makanan, mainan, serta kemasan lainnya. Total terdapat sekitar 100 paket ganja yang dibagi ke dalam 10 kemasan kotak. Seluruh paket kemudian dimasukkan ke dalam dua koper dan dikemas seolah-olah merupakan barang bawaan biasa.
Kedua terduga pelaku mengaku hanya diminta membawa barang tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang diduga akan menjemput keduanya di Bali. "Untuk perannya, sejauh ini yang kami dalami, yang bersangkutan masih berstatus kurir. Sementara untuk jaringan dan yang lain-lain masih kami kembangkan. Karena yang bersangkutan pada saat diamankan masih dalam bersifat statusnya transit. Siapa penjemput dan lain-lain itu masih dalam tahap pengembangan," ungkap AKBP Made Hendra.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali bersama sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Keduanya juga mengaku mendapatkan seluruh barang bukti tersebut dari seseorang ketika berada di Thailand.
Berat Total Ganja yang Disita
Dari koper pertama, petugas menemukan delapan kotak berisi total 62 padatan berwarna hijau kecokelatan serta delapan kotak berkode K1 hingga K8 yang masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk atau padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Barang yang diduga ganja tersebut memiliki berat keseluruhan 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper kedua ditemukan enam kotak yang berisi total 38 padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja. Berat keseluruhan mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Jika digabungkan, kedua koper tersebut berisi 14 kotak dengan total 100 padatan. Berat keseluruhan barang bukti mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, dilakukan pengujian laboratoris di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai. Berdasarkan hasil laboratorium Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration milik AR, satu lembar boarding pass milik AR, satu lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration milik PC, serta satu lembar boarding pass milik PC.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua WNA India tersebut disangkakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan barang kepada kedua WNA serta pihak yang rencananya akan menerima atau menjemput barang haram tersebut di Bali.
0 Komentar