
Usulan Lokasi untuk Pembangunan Hunian Tetap di Kecamatan Langkahan
Muspika Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, telah mengusulkan sejumlah lokasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas banjir. Dalam usulan tersebut, terdapat lima lokasi yang dipertimbangkan, yaitu Desa Lubok Pusaka, Buket Linteung, Rumoh Rayeuk, Meunasah Blang, dan Gampong Cot Bada.
Pembangunan huntap ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Aceh Utara, khususnya terkait penyediaan atau pembebasan lahan. Camat Langkahan, T Reza Ichwan SSTP MAP, menjelaskan bahwa pembangunan hunian bagi penyintas banjir dilakukan melalui dua skema, yakni huntap terpadu dan huntap insitu atau pembangunan rumah di atas lahan milik masing-masing penyintas.
Pengembangan Hunian Tetap di Berbagai Wilayah
Di Desa Buket Linteung, Yayasan Buddha Tzu Chi membangun 180 unit huntap di atas lahan seluas tiga hektare milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan sekitar 200 unit rumah bagi penyintas banjir di wilayah tersebut. Sementara itu, sisanya akan dibangun melalui pola insitu.
Di Desa Lubok Pusaka, pemerintah mengusulkan pembebasan lahan seluas 6,1 hektare untuk pembangunan kawasan huntap terpadu. Lahan tersebut direncanakan dapat menampung sekitar 366 unit rumah. Jika proses penyediaan lahan terealisasi, ratusan keluarga terdampak banjir dapat direlokasi ke kawasan huntap terpadu tersebut.
Di Gampong Rumoh Rayeuk, terdapat 34 kepala keluarga (KK) yang membutuhkan huntap terpadu. Saat ini, pemerintah masih dalam proses mencari dan mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan tersebut. Penyintas lainnya di wilayah Rumoh Rayeuk akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah secara insitu di lahan masing-masing.
Adapun di Gampong Meunasah Blang, sebanyak 20 KK direncanakan menjadi penerima huntap terpadu. Sementara keluarga penyintas lainnya akan memperoleh bantuan pembangunan rumah di lahan masing-masing.
Perlu Pendataan Lebih Lanjut
Gampong Cot Bada kini menjadi lokasi tambahan yang masuk dalam usulan. Namun, jumlah keluarga yang nantinya akan menempati kawasan huntap tersebut masih menunggu pendataan lebih lanjut. Reza menegaskan, hingga saat ini belum terdapat data final mengenai jumlah penyintas banjir di Kecamatan Langkahan yang secara resmi memilih skema huntap relokasi.
Selain persoalan ketersediaan lahan, pemerintah juga menghadapi kondisi penyintas yang tidak memiliki lahan untuk membangun kembali rumah. Sebagian lahan yang sebelumnya ditempati warga berada di kawasan yang dinilai berisiko, termasuk zona merah dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Relokasi Warga dari Zona Berisiko
Reza menyebutkan terdapat tujuh KK dari Gampong Geudumbak yang harus direlokasi ke desa lain karena tidak memiliki lahan untuk pembangunan rumah. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan minimal untuk pembangunan satu kawasan huntap terpadu.
Berdasarkan ketentuan yang digunakan dalam pembangunan huntap terpadu, satu kawasan minimal melayani 20 KK. Karena itu, tujuh KK dari Geudumbak akan diarahkan bergabung dengan kawasan huntap di desa lain yang memenuhi jumlah minimal penerima.
Persyaratan Lahan dan Kapasitas Hunian
Kebutuhan lahan untuk huntap juga disesuaikan dengan kapasitas rumah yang akan dibangun. Setiap satu hektare lahan diperkirakan dapat menampung sekitar 60 unit rumah. Ukuran kavling masing-masing rumah kurang lebih 9 x 13 meter.
Percepatan proses penyediaan dan pembebasan lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan huntap terpadu bagi penyintas banjir di Langkahan dapat segera direalisasikan. Muspika Langkahan bersama pemerintah gampong masih melakukan pendataan calon penerima, termasuk warga yang memilih relokasi maupun pembangunan rumah secara insitu. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan lahan, jumlah unit rumah, serta lokasi huntap terpadu yang akan dibangun.
0 Komentar