Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI akan mengupayakan pemulangan atau repatriasi lima bayi orangutan yang ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026 di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan, kelima orangutan tersebut masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat.
Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan untuk mendapatkan perawatan dan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
“Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret melalui koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi kelima orangutan tersebut ke Indonesia,” kata Ristianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
1. Identifikasi masih bersifat awal
Ristianto menjelaskan, dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatra.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.
“Orangutan bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatra dan Borneo,” ujar Ristianto.
2. Kelima orangutan diduga korban dari aktivitas perdagangan
Keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
Ristianto mengatakan, saat ini pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” kata dia.
Kemenhut juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
“Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia,” ujar dia.
3. Kelima orangutan akan mengikuti prosedur konservasi
Setelah proses repatriasi dapat dilakukan, penanganan terhadap satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, satwa akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kementerian Kehutanan menegaskan, keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan tersebut menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses pemulangan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
“Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri,” kata dia.
Kementerian Kehutanan juga memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.
“Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi,” ucap Ristianto.
India Temukan 5 Bayi Orangutan, Diduga Korban Perdagangan Internasional Selain Buah, Ini 6 Makanan Orangutan di Alam Liar Mengapa Orangutan Membuat Sarang Baru Setiap Hari?


0 Komentar