gubukinspirasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyita uang lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Duit sebanyak itu diambil dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Kasus tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak pernah ragu menyikat kasus kakap.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, langkah yang diambil oleh Burhanuddin dan jajarannya bukan sekedar penegakan hukum. Melainkan pembuktian bahwa Korps Adhyaksa tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan cara itu, dia menyebut, marwah Kejagung akan kembali.
Sebagai akademisi yang concern mengikuti proses hukum atas berbagai kasus korupsi, Suparji melihat ada kecenderungan positif dari Kejagung belakangan ini. Yakni semakin berani masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar. Mulai kasus yang terkait dengan sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, sampai program strategis pemerintah.
”Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun,” kata dia pada Jumat (11/9).
Dalam konferensi pers pada Kamis (10/9), Kejagung mengumumkan sudah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT PSMI. Duit sebanyak itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V yang berada di wilayah Lampung.
Menurut Febrie, kerja-kerja Kejagung di tengah gempuran masalah yang menyangkut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukan bahwa penyidik di Gedung Bundar tidak patah arang. Di bawah kendali Kuntadi sebagai jampidsus baru, mereka terus mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
”Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Bagi Suparji, itu menunjukkan langkah-langkah pemberantasan korupsi dilakukan lewat orkestra kelembagaan, tidak bergantung pada figur tertentu. Dia pun mengapresiasi Kejagung karena sejauh ini telah menunjukkan konsistensi untuk memproses Febrie lewat mekanisme khusus dengan membentuk Tim 9 yang menangani kasus tersebut.
”Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menyatakan bahwa penyitaan uang besar-besaran dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi sekaligus menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi. Dia melihat, Kejagung kini tidak sekadar follow the suspect, melainkan sudah melakukan follow the money dan follow the asset. Itu penting untuk memulihkan kerugian negara dari praktik rasuah.
”Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,” kata dia
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui salah seorang karyawannya berinisial VRL. Uang yang telah diamankan kemudian dititipkan pada rekening pemerintah.
”Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Saiful menjelaskan, penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persetujuan itu tertuang dalam penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut dia, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI.
”Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ucap Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu pihak yang dimintai keterangan merupakan mantan kepala daerah Way Kanan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
0 Komentar