Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polres Situbondo, Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polres Situbondo

SITUBONDO
- Tim Bidhumas Polda Jawa Timur mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan uji konsekuensi informasi publik terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini berlangsung di Polres Situbondo pada Senin, 29 Juli 2024.

Bimtek ini diikuti oleh para Kasi Humas dan Operator PID dari beberapa polres di wilayah Jawa Timur, termasuk Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota. 

Tim penguji terdiri dari Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, S.H., Kaur PID Kompol Indah Triastuti, S.Sos. M.AP, dan Amin IV Subbag Renmin Iptu Endang Retnowati, S.H.

Wakapolres Situbondo, Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., membuka acara ini dengan mengungkapkan harapan agar seluruh peserta dapat serius dan proaktif dalam mengikuti bimtek. Ia menekankan pentingnya menyerap ilmu dan informasi yang diberikan untuk dapat diimplementasikan dalam tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengelolaan informasi publik di masing-masing polres. 

"Ambillah ilmu dan pengalaman yang diberikan untuk diterapkan dalam tugas sehari-hari, khususnya terkait pengelolaan informasi publik," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Bimtek dan Uji Konsekuensi, AKBP Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, Polri memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi publik secara mudah, cepat, dan murah. 

Ia menekankan bahwa informasi publik terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.

AKBP Gunawan juga menegaskan pentingnya mekanisme uji konsekuensi untuk melindungi dokumen rahasia yang tidak untuk konsumsi publik. 

"Pengujian konsekuensi ini bertujuan melindungi informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh dipublikasikan, guna mencegah terjadinya keberatan hingga sengketa informasi," terangnya.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan bimtek dan uji konsekuensi yang dipimpin oleh Kompol Indah Triastuti. Para peserta diberikan pengetahuan mendalam tentang cara mengidentifikasi informasi yang dapat dipublikasikan dan yang harus dirahasiakan, serta prosedur untuk melindungi informasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para anggota kepolisian mengenai pengelolaan informasi publik, serta memperkuat sinergi antar polres dalam menjalankan tugas-tugas komunikasi publik. Dengan demikian, Polri dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melindungi informasi yang harus dirahasiakan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban publik. (*)

0 Komentar