Polisi Tindak Lanjuti Laporan Penjualan Minyak Goreng Murah yang Syaratkan Foto Selfie KTP

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, Kepala Desa Arjasa Drs. H. Abu Zairi, Polmas Desa Arjas, Aipda Rachmad, Tokoh Masyarakat Desa Arjasa Ibu Eni Rositawati, Tokoh Pemuda Desa Arjasa Fathor Rahman, dan Fathori, selaku penanggung jawab penjualan minyak goreng, mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah migor murah dengan selfie KTP.(Foto: Humas Polres Situbondo for Gubuk Inspirasi)

SITUBONDO
, Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Arjasa telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan minyak goreng murah oleh kelompok perorangan di wilayah Desa Arjasa yang menerapkan mekanisme meminta data e-KTP dan foto wajah pembeli.

Langkah itu dilakukan setelah muncul kegaduhan akibat penjualan minyak goreng (migor) dengan harga sangat murah, yakni Rp. 5000,- untuk kemasan 700 ml, dengan syarat pembeli harus memberikan data e-KTP dan foto selfie.

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, SH, segera merespons laporan ini dan memanggil kelompok yang melakukan penjualan minyak goreng tersebut. Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, Kepala Desa Arjasa Drs. H. Abu Zairi, Polmas Desa Arjas, Aipda Rachmad, Tokoh Masyarakat Desa Arjasa Ibu Eni Rositawati, Tokoh Pemuda Desa Arjasa Fathor Rahman, dan Fathori, selaku penanggung jawab penjualan minyak goreng, mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penjual minyak goreng menyampaikan permintaan maaf karena tim mereka tidak menjelaskan secara rinci proses atau mekanisme penjualan migor dengan menggunakan foto KTP dan wajah pembeli. Mereka kemudian berjanji untuk menghapus data KTP pembeli minyak goreng murah dan tidak meminta kembali minyak goreng yang telah dibeli warga. Pihak penjual juga membuat pernyataan bahwa jika data KTP disalahgunakan, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. 

"Permasalahan penjualan migor murah yang meresahkan warga di Kecamatan Arjasa sudah diselesaikan. Pihak penjual sudah menghapus data KTP dan foto warga yang membeli migor, disaksikan oleh Kepala Desa Arjasa, perwakilan warga, serta membuat pernyataan tidak menyalahgunakan data KTP tersebut," ujar AKP Kusmiani.

Selain itu, pihak Polsek Arjasa juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang melakukan penjualan migor murah, yaitu Mulyadi (50), Kholil (31), dan Ariyanto (55), yang merupakan warga Bondowoso, serta penanggung jawab penjualan, Fathori. 

"Permasalahan sudah selesai, data KTP dan foto sudah dihapus, serta pihak penjual sudah didata dan dimintai keterangan dengan disaksikan Kepala Desa dan perwakilan warga. Minyak goreng tetap diberikan kepada warga," terang AKP Kusmiani.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak gegabah dalam memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP) kepada pihak lain, termasuk foto selfie dengan KTP. Hal ini karena rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah. Jika ada hal yang mencurigakan, bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek, atau melalui Call Center 110," pungkas Kapolres AKBP Rezi Dharmawan.

Dengan langkah cepat yang diambil oleh Polsek Arjasa dan Polres Situbondo, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan terlindungi dari upaya penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan. Polres Situbondo terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

0 Komentar