KPK Menangkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Sah di Mata Hukum


JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait penetapan status tersangka atas dugaan suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Keputusan ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/10/2024).

Keputusan praperadilan ini mengukuhkan bahwa penetapan tersangka Karna oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. 

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” ujar Tessa dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (27/10/2024).

Menurut Tessa, keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim semakin menegaskan aspek formal yang telah diterapkan KPK dalam penanganan kasus ini. 

“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” tambahnya.

Karna Suswandi, yang menjabat sebagai Bupati Situbondo, menggugat KPK karena tidak menerima penetapan status tersangkanya dalam dugaan suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Situbondo. 

Gugatan praperadilan ini awalnya didaftarkan Karna pada Selasa (17/9/2024) di PN Jakarta Selatan, dengan tujuan menilai keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini terdaftar dengan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan pertama atas kasus ini telah dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 04, PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah menilai legalitas proses yang dilakukan KPK dalam menetapkan Karna sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini tak hanya mempengaruhi Karna secara hukum tetapi juga berdampak pada aktivitas politiknya. Meski menyandang status tersangka, Karna diketahui masih bebas dan bahkan telah mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pencalonannya kembali sebagai Bupati Situbondo pada Pilkada mendatang. Karna mengikuti tes kesehatan pada Rabu (4/9/2024), yang menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pencalonannya.

Keputusan praperadilan ini dianggap penting oleh banyak pihak, terutama KPK, yang berupaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penanganan kasus korupsi. Melalui kemenangan ini, KPK berharap dapat terus mempertahankan integritas dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Dari sisi hukum, kemenangan ini menguatkan landasan KPK dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan dana PEN dan proyek pengadaan barang yang bersumber dari anggaran negara. Sementara itu, kasus ini masih mendapat perhatian luas karena Karna tetap melenggang dalam dunia politik dan maju sebagai calon bupati meski tersandung masalah hukum.

Keputusan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegasan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Dengan selesainya proses praperadilan ini, KPK siap melanjutkan proses hukum terhadap Karna Suswandi sesuai prosedur yang berlaku. (*)

0 Komentar