Tiga Personel Polres Situbondo Diberhentikan, Kapolres Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas
SITUBONDO, 7 Oktober 2024 – Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personelnya pada Senin (7/10/2024). Upacara yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Situbondo tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, S.I.K., M.I.K., meskipun ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara, yang dilakukan secara in absentia.
Dalam upacara tersebut, AKBP Rezi Darmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada foto ketiga personel yang diberhentikan, yaitu Aiptu S, Aipda D, dan Aipda A, sebagai bentuk resmi PTDH. Ketiga personel tersebut diberhentikan karena terlibat dalam pelanggaran berat, dengan Aiptu S dipecat karena disersi (tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut), sementara Aipda D dan Aipda A diberhentikan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Situbondo dalam sambutannya menekankan bahwa pemberhentian anggota merupakan langkah yang sangat disayangkan, dan merupakan keputusan sulit yang diambil oleh institusi. “Tidak ada pimpinan yang rela memberhentikan anggotanya, namun ini adalah bagian dari penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Para perwira diminta untuk menjadi teladan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya, agar tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran, sekecil apapun.
“Ketika anggota terlibat dalam proses kode etik dan berhadapan dengan Bidang Hukum atau Propam, banyak hal yang harus diperhatikan sebagai bentuk kehati-hatian. Kita harus memastikan tindakan yang diberikan tidak merugikan diri sendiri maupun institusi,” tambah AKBP Rezi Darmawan.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Tribarata, Catur Prasetya, serta norma hukum lainnya yang menjadi pedoman perilaku anggota Polri. Ia mengajak seluruh jajarannya untuk terus bekerja dengan baik, disiplin, dan menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.
Pemberhentian tiga personel Polres Situbondo ini, menurut AKBP Rezi Darmawan, adalah bentuk sanksi tegas yang diberikan organisasi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela, yang tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tapi juga mencoreng institusi Polri,” tegasnya.
Upacara PTDH ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Situbondo, kapolsek jajaran, para perwira, serta personel Polres Situbondo. Dengan berakhirnya upacara ini, Kapolres berharap ini menjadi yang terakhir kali terjadi, dan mendorong agar seluruh anggota Polres Situbondo selalu menjaga nama baik institusi serta kepercayaan masyarakat.
Tindakan pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Situbondo, sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme di setiap lini pelayanan kepada masyarakat. (*)
0 Komentar