![]() |
Karna Suswandi (depan) dan Eko Prionggo (belakang) ditangkap KPK usai terjerat kasus korupsi dana PEN. (Foto: istimewa) |
Jakarta, Gubuk Inspirasi – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Karna diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2025), bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa status tersangka keduanya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga akan menjelaskan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo pada periode 2021–2024. Penyelidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 mengarah pada keterlibatan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
Pada 27 Agustus 2024, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus tersebut dan menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna Suswandi menjabat sebagai Bupati Situbondo, sementara Eko Prionggo Jati adalah Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi sebelumnya berusaha menggugat status penyidikan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut telah dua kali ditolak oleh hakim. Penolakan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan dana PEN.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada 28 Agustus 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik lainnya.
KPK menegaskan bahwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati telah melanggar kepercayaan publik sebagai penyelenggara negara. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, termasuk upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.”
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa status tersangka keduanya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga akan menjelaskan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo pada periode 2021–2024. Penyelidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 mengarah pada keterlibatan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
Pada 27 Agustus 2024, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus tersebut dan menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna Suswandi menjabat sebagai Bupati Situbondo, sementara Eko Prionggo Jati adalah Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Upaya Hukum Ditolak
Karna Suswandi sebelumnya berusaha menggugat status penyidikan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut telah dua kali ditolak oleh hakim. Penolakan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan dana PEN.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada 28 Agustus 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik lainnya.
Langkah KPK Selanjutnya
![]() |
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam press release penangkapan Bupati Situbondo atas dugaan korupsi dana PEN, Selasa (21/1/2025).(Foto: Tangkapan layar Kompas TV) |
KPK menegaskan bahwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati telah melanggar kepercayaan publik sebagai penyelenggara negara. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, termasuk upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.”
Sebagai informasi, mengutip pengumuman resmi KPK sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas, kedua tersangka, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan amanah publik, terutama dalam pengelolaan dana yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)
KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan amanah publik, terutama dalam pengelolaan dana yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)
0 Komentar