Restorative Justice di Situbondo: Polisi Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Mediasi Damai
SITUBONDO, GUBUKINSPIRASI.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui Satreskrim, kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Kecamatan Mangaran berhasil diselesaikan menggunakan metode keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial DF (31) yang diduga mengambil HP milik YN (20), seorang petugas pendamping nasabah PNM Mekar. Peristiwa itu terjadi pada April 2025 di sebuah warung saat korban tengah melakukan penagihan dan tanpa sengaja meninggalkan HP miliknya. Ketika kembali ke lokasi, HP tersebut telah hilang.
Korban sempat menanyakan keberadaan HP kepada pemilik warung, namun tidak mendapat kejelasan. Merasa kehilangan barang miliknya, YN kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Satreskrim, HP korban akhirnya berhasil ditemukan dan teridentifikasi berada di tangan DF.
Restorative Justice Diterapkan atas Permintaan Korban
Dalam proses penyidikan, korban menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Menanggapi permintaan tersebut, penyidik Satreskrim mengambil langkah restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, dibanding sanksi pidana murni.
“Korban tidak ingin melanjutkan proses hukum dan meminta diselesaikan secara mediasi. Karena ada itikad baik dari kedua belah pihak, kami fasilitasi penyelesaian melalui restorative justice,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., pada Minggu (8/6/2025).
Mediasi dilaksanakan di Mapolres Situbondo dengan menghadirkan pelapor, terlapor bersama suaminya, Kepala Desa setempat, Kanit Pidum Ipda Jujuk, serta tim penyidik. Dalam pertemuan tersebut, DF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Barang Bukti Dikembalikan, Terlapor Diserahkan ke Keluarga
Sebagai bagian dari proses penyelesaian, HP milik korban yang sempat hilang dikembalikan langsung oleh penyidik. Usai proses mediasi dan administrasi hukum selesai, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya.
“Restorative justice ini juga mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pelapor yang mencabut laporan, terlapor yang memiliki anak balita, dan adanya surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan,” jelas AKP Agung.
Langkah ini, tambahnya, merupakan bentuk pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan sosial dibanding sekadar penghukuman. Penerapan keadilan restoratif diharapkan bisa menjadi solusi dalam penanganan perkara ringan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan nilai-nilai kekeluargaan di masyarakat.
Polres Situbondo Dorong Penegakan Hukum yang Humanis
Upaya penyelesaian kasus secara damai seperti ini bukan kali pertama dilakukan Polres Situbondo. Kepolisian setempat terus mendorong pendekatan hukum yang lebih responsif dan humanis, terutama untuk kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan korban secara luas.
“Ini menjadi contoh bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa harus selalu menghukum. Dengan prinsip keadilan restoratif, kami ingin masyarakat percaya bahwa Polri hadir tidak hanya untuk menindak, tapi juga untuk menyelesaikan masalah secara adil,” tutup Kasatreskrim AKP Agung Hartawan. (*)
0 Komentar