
Penertiban Bendera One Piece di Tuban Jelang HUT RI ke-80
Pengibaran bendera yang berasal dari serial animasi One Piece kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di wilayah Tuban, Jawa Timur, aparat keamanan turun tangan untuk menertibkan penggunaan bendera tersebut.
Aparat Keamanan Turun Tangan
Rumah seorang warga di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, didatangi oleh aparat gabungan dari Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim pada hari Sabtu (2/8/2025). Pemuda berusia 26 tahun berinisial A yang mengibarkan bendera simbol bajak laut itu diminta untuk menurunkan bendera tersebut dari atap rumahnya. Setelah bendera One Piece diturunkan, aparat langsung menyita dan membawanya pergi.
A mengatakan bahwa petugas langsung menanyakan keberadaan bendera yang dipasangnya di atas rumah. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik larangan pengibaran bendera tersebut. “Nggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat,” ujar pemuda ini.
Setelah dari rumah A, aparat gabungan bergegas menuju wilayah Kecamatan Montong, di mana diperkirakan ada warga lain yang juga mengibarkan bendera One Piece. Sebelum meninggalkan rumahnya, petugas meminta A agar memberitahu teman-temannya untuk tidak mengibarkan bendera tersebut.
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Pengibaran bendera One Piece telah marak di sejumlah daerah. Bukan hanya dipasang di sekitar rumah, tetapi juga di tempat-tempat lain termasuk mobil. Bendera One Piece merujuk pada Jolly Roger dari kru bajak laut Topi Jerami dalam anime dan manga One Piece.
Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa gerakan pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Ia menilai sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, masyarakat seharusnya menahan diri dari simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Budi mengatakan pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat, tetapi jika hal tersebut melanggar batas dan mencederai simbol negara, maka akan diambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa konsekuensi pidana terhadap tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenakan sesuai UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).
Filosofi dan Makna Bendera One Piece
Bendera One Piece yang viral di masyarakat adalah lambang utama kru bajak laut Topi Jerami dalam dunia fiksi One Piece. Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut.
Dalam dunia animasi One Piece, Jolly Roger memiliki makna yang lebih dalam. Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.
Di beberapa cerita, simbol ini juga digunakan untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia. Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
Peneliti Mempertimbangkan Ekspresi Budaya Populer
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece saat HUT RI perlu dipertimbangkan matang-matang.
Jika digunakan sebagai bentuk kritik sosial, ekspresi ini tetap harus taat hukum. "Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum," ujarnya.
0 Komentar