
Perkembangan Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol yang dimiliki oleh pengusaha Jusuf Hamka atau dikenal sebagai Babah Alun, telah menggugat Hary Tanoesoedibjo terkait dengan transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada tahun 1999. Transaksi ini disebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum.
Menanggapi gugatan tersebut, Pengacara MNC Group, Christophorus Taufik, menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh CMNP masih dalam tahap pembacaan dan belum ada putusan apapun yang dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang diajukan oleh CMNP berawal dari transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1999 antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk (Unibank). Dalam transaksi tersebut, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk, yang sekarang dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk, bertindak sebagai broker atau perantara sesuai dengan bidang usaha perseroan. Oleh karena itu, sejak tanggal 12 Mei 1999, perseroan tersebut tidak lagi terlibat dalam transaksi tersebut.
Christophorus menjelaskan bahwa setelah transaksi terjadi, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank. Hal ini mencakup konfirmasi dari akuntan publik dan berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Pada dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi, atau tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 29 Oktober 2001, Unibank dibubarkan dan dilikuidasi. Akibatnya, Unibank gagal membayar kepada CMNP.
Pada tahun 2004, CMNP juga mengajukan gugatan keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam gugatan tersebut, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan perdata ini telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan bahwa NCD dianggap sah menurut hukum.
Di sisi lain, CMNP juga membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan. Pada tanggal 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus (SP3).
Keabsahan SP3 tersebut telah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011. Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon, sehingga SP3 tetap sah adanya.
Christophorus menegaskan bahwa tuntutan baik pidana maupun perdata sudah lewat waktu karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah berlangsung selama 26 tahun. Selain itu, sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, CMNP telah resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dengan kerugian materiil senilai Rp 103 triliun dan imateriil Rp 16 triliun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar NCD senilai 28 juta dollar AS pada tahun 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.
0 Komentar