
Penjelasan Bank Syariah Indonesia Terkait Rekening Tabungan Haji
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memberikan penjelasan terkait status rekening tabungan haji yang tidak termasuk dalam kategori rekening pasif atau dormant. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran nasabah setelah PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
Corporate Secretary BRIS, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa rekening tabungan haji dirancang untuk penggunaan jangka panjang dan berkala. Dana yang tersimpan di rekening tersebut telah tercatat sebagai bagian dari rencana pendaftaran haji. Oleh karena itu, rekening tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai rekening dormant.
“Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi seperti Siskohat,” ujar Wisnu. Ia menekankan bahwa BRIS memahami kebijakan PPATK bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. Saat ini, bank sedang menunggu regulasi lanjutan terkait kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
BRIS juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan otoritas agar tabungan haji nasabah tetap terlindungi, terutama bagi nasabah yang aktif menabung untuk tujuan ibadah. “BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah, termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tambah Wisnu.
Selain itu, BRIS juga mendorong nasabahnya untuk secara rutin memperbarui data kepemilikan rekening agar rekening tetap aktif dalam sistem. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya gangguan dalam penggunaan rekening.
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran sementara rekening tidak aktif bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pembekuan rekening dorman berasal dari temuan berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah.
“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan. Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu adalah rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening tersebut sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.
Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
Sebagai langkah preventif, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, sesuai kebijakan masing-masing bank.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” ujar Natsir. Ia memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini justru bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” tambahnya.
0 Komentar