Pemerintah NTT Akan Tinjau Data Ratusan Ribu Anak Tidak Sekolah

Pemerintah NTT Akan Tinjau Data Ratusan Ribu Anak Tidak Sekolah

Kajian Mendalam terhadap Anak Tidak Sekolah di NTT

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan kajian mendalam terkait jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang mencapai ratusan ribu. Data dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT hingga 8 Juli 2025 menunjukkan bahwa jumlah ATS di provinsi ini sebanyak 145.268 anak. Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian untuk memastikan kebenaran angka tersebut.

Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab munculnya angka ATS. Beberapa kemungkinan faktor yang bisa menyebabkan anak tidak sekolah antara lain karena putus sekolah atau alasan lain seperti ekonomi dan keinginan orang tua. Menurut Asadoma, ada kemungkinan orang tua memilih tidak melanjutkan pendidikan anak karena alasan ekonomi, meskipun kondisi finansial mereka cukup baik. Ada juga kemungkinan orang tua merasa bahwa anak sudah cukup dengan tingkat pendidikan yang ada, sehingga tidak perlu bersekolah lagi.

Selain itu, Asadoma menyebutkan bahwa ketakutan anak terhadap bullying di sekolah juga bisa menjadi salah satu penyebab ATS. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan telaah lebih jauh untuk memahami akar masalah yang mendasari angka ATS tersebut. Penelitian ini akan dikerjakan oleh tim satgas evaluasi SPMB.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkapkan bahwa terdapat belasan ribu anak di NTT yang tidak sekolah. Angka ini tersebar di 22 kabupaten/kota. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi penyumbang terbesar anak tidak sekolah dengan jumlah 22.459 anak, disusul oleh Kabupaten Sumba Barat Daya dengan 13.900 anak dan Kabupaten Kupang dengan 11.628 anak.

Menurut Beda Daton, anggota Ombudsman NTT, alasan utama anak tidak sekolah antara lain adalah ketidakinginan anak untuk bersekolah, tidak adanya biaya, jarak sekolah yang jauh dari rumah, serta rasa puas dengan tingkat pendidikan yang ada. Ombudsman terus mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri agar semua anak memiliki akses pendidikan yang sama.

Ombudsman juga menyoroti praktik beban biaya tinggi dalam dunia pendidikan. Dalam tahun ajaran 2025/2026, pungutan atau sumbangan komite yang diwajibkan setiap sekolah bervariasi dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per siswa setiap bulan. Biaya awal masuk kelas X bisa mencapai Rp 2,5 juta. Hal ini melebihi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Praktik diskriminatif masih terjadi di beberapa sekolah. Ombudsman NTT menemukan bahwa ujian sekolah ditunda atau ijazah ditahan karena tunggakan pungutan, yang membatasi akses pendidikan bagi siswa tidak mampu. Untuk itu, Ombudsman menyarankan adanya perbaikan strategis, termasuk audit kebutuhan guru, pengurangan pungutan jika guru ASN/PPPK sudah dibiayai negara, penghapusan insentif tambahan, serta pengurangan kegiatan non-esensial.

Beda Daton juga mendorong setiap sekolah menerapkan Keputusan Kadis Pendidikan NTT No. 421/25/PK/2021, membedakan pungutan dan sumbangan, serta menyusun RKAS secara terbuka dan proposional. Ia menegaskan bahwa surat edaran Kadis No. 421/1539/PK 2.2/2024 menyatakan bahwa siswa wajib ikut ujian tanpa syarat pungutan, ijazah tidak boleh ditahan, dan ijazah yang masih ditahan harus segera diserahkan tanpa alasan belum melunasi uang komite dan biaya lainnya.

Langkah menuju pendidikan gratis juga disarankan oleh Beda Daton. Ia meminta sekolah hanya mengandalkan dana BOS, tanpa tambahan pungutan dari orang tua/wali siswa. Sejumlah sekolah seperti SMK Negeri Kolbano dan SMAN 2 Kupang Barat telah berhasil menerapkan pendidikan gratis sebagai contoh. SMA Negeri Borong akan mengikuti langkah serupa pada tahun ajaran 2025/2026.

Dengan implementasi pendidikan gratis, akses dan partisipasi pendidikan di semua jenjang diharapkan meningkat. Langkah ini juga dapat mengurangi angka ATS, sehingga masa depan anak-anak NTT menjadi lebih baik. Pendidikan gratis akan menciptakan rasa keadilan dan menghilangkan hambatan finansial dari keluarga miskin dalam mendapatkan pendidikan.

Ombudsman berharap pemerintah daerah, DPRD, dan satuan pendidikan dapat mewujudkan pendidikan murah atau gratis secara bertahap. Tahun pelajaran 2025/2026 diharapkan menjadi momentum perubahan sistemik untuk pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas pungutan di NTT. Bersama-sama, masyarakat dapat membangun masa depan pendidikan yang cerah dan mewujudkan "NTT Cerdas".

0 Komentar