Cara Regulator Mengatasi Kekacauan Pasar Modal 2008

Featured Image

Krisis Keuangan Global 2008 dan Dampaknya pada Pasar Saham Indonesia

Krisis keuangan global tahun 2008 menjadi momen penting yang mengguncang pasar keuangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu indikator utama dari krisis ini adalah penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada 8 Oktober 2008, IHSG turun sebesar 10% dalam satu hari, mencapai level 1.648. Kemudian, indeks ini terus merosot hingga mencapai 1.451 pada 6 Oktober 2008. Akhirnya, pada akhir 2008, IHSG kehilangan hampir separuh nilai dari tingkat tertingginya yang pernah dicapai sebelumnya, yaitu 2.745.

Penyebab Krisis Subprime Mortgage

Krisis ini bermula dari gelembung kredit macet properti di Amerika Serikat. Kondisi ini memicu krisis subprime mortgage, yang kemudian menyebar ke berbagai sektor keuangan. Puncaknya adalah ketika Lehman Brothers, salah satu perusahaan keuangan terbesar di AS saat itu, bangkrut. Hal ini mempercepat penyebaran krisis ke seluruh dunia dan mengganggu stabilitas pasar keuangan.

Langkah-Langkah untuk Memulihkan IHSG

Pada masa krisis tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengambil berbagai langkah untuk mengatasi tekanan di pasar saham. Dua di antaranya adalah memperketat aturan terkait short selling dan melonggarkan aturan pembelian kembali saham (buyback).

Aturan tentang Short Selling

Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Investor meminjam saham, menjualnya dengan harga tinggi, dan berharap harga akan turun agar bisa membeli kembali dengan harga lebih murah. Transaksi ini dianggap sebagai faktor pemicu penurunan IHSG selama krisis.

Untuk mengendalikan dampaknya, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Bapepam V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Aturan ini diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Kep-258/BL/2008. Beberapa poin penting dalam aturan ini adalah:

  • Harga penawaran jual harus di atas harga terakhir yang tercatat di bursa.
  • Harus ada tanda ‘short’ pada saat pelaksanaan order jual.
  • Pengaturan nilai minimum Jaminan Awal dan Jaminan Pembiayaan.

Selain itu, BEI juga memberhentikan sementara perdagangan short selling pada Oktober 2008 setelah disebut menjadi salah satu penyebab anjloknya IHSG.

Aturan tentang Buyback

Di sisi lain, Bapepam-LK juga menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam Kep-401/BL/2008 atau Surat Keputusan XI.B.3 pada 9 Oktober 2008 tentang Pembelian Kembali Saham (buyback) yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis.

Buyback adalah proses perusahaan membeli kembali saham yang telah diterbitkan. Tujuannya adalah meningkatkan harga saham dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar. Dalam situasi krisis, aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang sebelumnya merupakan syarat wajib.

Batasan maksimal buyback juga dinaikkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor. Namun, emiten tetap wajib memberikan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

Revisi Aturan Setelah Krisis Mereda

Setelah krisis mereda, aturan terkait buyback dicabut pada 2010 dan digantikan oleh Kep-105/BL/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam aturan baru ini, buyback kembali diwajibkan melalui persetujuan RUPS.

Langkah-langkah yang diambil oleh BEI dan Bapepam-LK selama krisis 2008 menjadi contoh bagaimana regulasi dapat digunakan untuk stabilisasi pasar saham dalam situasi kritis. Tindakan ini membantu memulihkan kepercayaan investor dan mengembalikan stabilitas pasar.

0 Komentar