Dicky Yuana Rady, Dirut PT Inhutani V, Terjaring OTT KPK di Bidang Kehutanan

Dicky Yuana Rady, Dirut PT Inhutani V, Terjaring OTT KPK di Bidang Kehutanan

Penetapan Tersangka Dicky Yuana Rady dalam Kasus Suap Pengurusan Izin Hutan

Dalam beberapa hari terakhir, nama Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V, menjadi sorotan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025.

PT Inhutani V adalah salah satu anak perusahaan dari Perum Perhutani, sebuah BUMN yang bergerak di sektor kehutanan. Perusahaan ini fokus pada pengelolaan hasil hutan non-kayu dan pengembangan multiusaha kehutanan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Sumatera dan Lampung. Dengan latar belakang kehutanan yang kuat, Dicky Yuana Rady memiliki pengalaman yang cukup luas dalam bidang ini.

Profil Dicky Yuana Rady

Lahir di Bandung pada 13 Maret 1967, Dicky Yuana Rady memulai karier di sektor kehutanan sejak awal. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Lulusan S1 Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1993 ini memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang kehutanan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dicky Yuana Rady diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp4.752.500.000. Kekayaannya meliputi tanah di Bandung senilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan di Bojonegoro senilai Rp400 juta, serta bangunan di Semarang senilai Rp7,5 juta. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp430 juta, termasuk mobil Honda Accord dan Honda Jazz. Harta bergerak lainnya mencapai Rp415 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,5 miliar.

Operasi OTT KPK dan Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Dicky Yuana Rady sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Selain Dicky, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya, staf perizinan SB Grup.

Operasi ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dengan PT PML di Lampung, yang melibatkan lahan seluas lebih dari 55.000 hektare. PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH, namun tetap berupaya melanjutkan kerja sama tersebut.

Djunaidi diduga memberikan uang dan fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady untuk memuluskan rencana kerja sama tersebut. Dugaan suap terungkap dalam beberapa peristiwa penting. Pada Agustus 2024, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi. Pada Juli 2025, dalam pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi pada Agustus 2025.

Barang Bukti yang Disita

Tim KPK menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, termasuk uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Dicky Yuana Rady, sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, mulai dari 14 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

0 Komentar