
Komitmen PTBA dalam Menyelesaikan Persoalan Warga Desa Darmo
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek Conveyor Handling Facility (CHF) Train Loading Station (TLS) 6 dan 7. Proyek ini dibangun sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional dan telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara adil, terbuka, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah proses penghitungan ganti untung yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. Aturan ini mencakup enam komponen penilaian sebagai dasar perhitungan nilai wajar bagi masyarakat terdampak.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait, selama tetap berada dalam koridor hukum. Ia berharap adanya kesepahaman bersama yang bisa menghasilkan kesepakatan terbaik bagi warga Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, PTBA juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional. Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak. Ia percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud jika semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong-royong. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumsel yang digelar pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo. Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait. “Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi Nasional
Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, menjelaskan bahwa proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. “Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini juga didukung dengan pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api,” ujar Amar.
Lebih lanjut, Amar menyampaikan bahwa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, terdapat sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah. Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal. Namun demikian, PTBA tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Hingga saat ini kami telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang kami ajukan masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami berupaya untuk memberikan yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi sebagai pendamping hukum pemerintah,” jelas Amar.
Secara keseluruhan, PTBA mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar