Tanggung Jawab Guru Terhadap Rekan Sesama Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Bagi para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, materi pertanyaan tentang tanggung jawab guru terhadap rekan sesama guru akan muncul dalam Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 Kode Etik Guru di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Berikut ini adalah kunci jawaban dari latihan tersebut yang dapat menjadi referensi untuk memahami lebih dalam tentang etika dan tanggung jawab seorang guru.
Mengapa Kode Etik Profesi Diperlukan?
Kode etik profesi diperlukan karena beberapa alasan penting. Pertama, kode etik membantu menjaga integritas dengan memastikan bahwa anggota profesi bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Kedua, kode etik membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi. Ketiga, kode etik mengatur perilaku profesional dengan memberikan pedoman. Keempat, kode etik melindungi pihak yang dilayani. Selain itu, kode etik juga berfungsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman etika, sehingga tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah. Selain itu, kode etik juga menjadi standar prosedur yang harus dilakukan oleh setiap individu dalam profesi tersebut.
Etika Dasar yang Harus Dijunjung Guru
Etika dasar yang harus dijunjung oleh guru mencakup berbagai aspek. Jika tidak ada panduan untuk berperilaku, maka akan muncul peluang konflik antara rekan seprofesi maupun dengan pihak-pihak yang menggunakan jasa profesi tersebut. Tujuan sekolah yang berkaitan dengan nilai-nilai moral, seperti yang dirumuskan oleh Dewan Konsultatif Pendidikan di Sekolah pada tahun 1977, adalah untuk menanamkan rasa hormat terhadap nilai-nilai moral, orang lain, dan diri sendiri serta toleransi terhadap ras, agama, dan cara hidup lain. Prinsip altruisme dalam kode etik guru berarti membedakan dan menghormati kepentingan orang yang diajar, dengan menempatkan kepentingan mereka di atas kepentingan sendiri.
Tanggung Jawab Guru dalam Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan
Tanggung jawab guru dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan mencakup beberapa hal. Salah satunya adalah menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional, serta menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan peserta didik. Prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam kode etik guru berarti menghormati hakikat ilmu dan batang tubuh pengetahuan, termasuk metodologi bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran.
Unsur-unsur Tanggung Jawab Guru
Berdasarkan Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024, guru memiliki tanggung jawab terhadap enam unsur, yaitu: profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab guru kepada profesi mencakup mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.
Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Pak Dudung
Dalam kasus Pak Dudung, guru Geografi yang dikenal baik oleh siswa dan orang tua, terjadi pelanggaran kode etik. Ia menerima hadiah berupa motor dari salah satu orang tua murid tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Setelah menerima hadiah, ia memberikan sesi tambahan belajar kepada murid tersebut. Pelanggaran yang dilakukan Pak Dudung adalah imparsiglitas, yaitu ketidakadilan dalam penerimaan hadiah atau bantuan.
Tanggung Jawab Guru Terhadap Rekan Sesama Guru
Tanggung jawab guru terhadap rekan sesama guru mencakup menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi. Selain itu, guru juga diwajibkan untuk menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru
Berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024, guru dilarang untuk ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik. Guru juga dilarang melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, guru diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam organisasi profesi dan memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah bagi siswa yang membutuhkan.
Kunci jawaban ini hanya sebagai referensi untuk membantu guru dalam memahami lebih dalam tentang etika dan tanggung jawab dalam profesi pendidikan.
0 Komentar