Tokopedia dan Shopee Tambah Biaya Pesanan, Asosiasi E-commerce Angkat Bicara

Featured Image

Perubahan Kebijakan Biaya Pemrosesan Pesanan di Platform E-Commerce

Beberapa platform e-commerce besar di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, mulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan pesanan kepada para penjual. Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan asosiasi e-commerce.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis digital dan sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis. Ia menegaskan bahwa setiap platform memiliki pertimbangan bisnis sendiri dalam mengambil keputusan ini.

Tantangan Industri E-Commerce Saat Ini

Industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan operasional. Persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, serta terbatasnya akses pendanaan eksternal menjadi faktor utama yang memengaruhi pengambilan kebijakan oleh platform.

Budi menyampaikan bahwa meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan relatif kecil, dampaknya bisa terasa signifikan bagi seller dengan margin keuntungan yang tipis, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mengantisipasi hal ini, platform biasanya mengoptimalkan promosi, subsidi ongkir, atau memberikan insentif agar minat belanja tetap stabil.

Pentingnya Komunikasi yang Transparan

Di sisi asosiasi, pihaknya memahami bahwa momen ini sensitif karena daya beli masyarakat sedang tertekan. Oleh karena itu, komunikasi yang transparan kepada konsumen dan seller menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlebihan.

Selain itu, idEA mendorong dialog dengan para anggota untuk memantau tren transaksi agar penyesuaian seperti ini tidak sampai menurunkan kepercayaan pengguna terhadap ekosistem digital.

Regulasi yang Belum Ada

Terkait regulasi, Budi menuturkan bahwa saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pungutan semacam itu. Namun, ia menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah.

Menurutnya, prinsip kolaborasi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar industri e-commerce dapat terus tumbuh di tengah tantangan ekonomi saat ini. Di satu sisi, platform memiliki keberlanjutan bisnis, sementara di sisi lain, konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan.

Kebijakan Biaya Pemrosesan Pesanan di Tokopedia dan TikTok Shop

Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.

Kedua platform menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas.

Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

Kebijakan Serupa di Shopee

Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

0 Komentar