
Kritik Terhadap Tantiem di BUMN dan Perubahan Kebijakan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya mengenai Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menyampaikan perhatian terhadap masalah tantiem yang diterima oleh jajaran direksi dan komisaris BUMN. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8/2025).
Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan memperoleh laba. Namun, Prabowo menilai bahwa tantiem sering kali digunakan sebagai alasan untuk mengangkat kepentingan pribadi.
Minta Pimpinan BUMN Mundur Jika Tidak Berkinerja Baik
Prabowo menyoroti pimpinan BUMN yang dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Ia meminta para pimpinan BUMN untuk mundur jika terus menyedot anggaran negara hanya demi mendapatkan jatah tantiem.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya pun tidak perlu (diberi) tantiem, kalau rugi. Dan untungnya harus untung bener, jangan untung akal-akalan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika para direksi atau komisaris merasa tidak nyaman dengan aturan tersebut, mereka bisa langsung mundur. Pernyataan ini mendapat dukungan dari peserta sidang yang hadir, yang tampak berdiri dan bertepuk tangan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Prabowo.
Aturan Tantiem dalam Peraturan Menteri BUMN
Penjelasan mengenai tantiem tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Dalam aturan ini, BUMN dapat memberikan tantiem atau Insentif Kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas dengan beberapa persyaratan:
- Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
- Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.
- Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80 persen, juga tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.
- Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.
- Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.
Selain itu, besaran tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan sebagai berikut:
- Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama.
- Anggota Direksi lainnya: 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, pada era kepemimpinan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, pada 25 November 2025. Dengan aturan ini, tantiem memang merupakan hak yang didapat oleh para pimpinan BUMN, tetapi harus sesuai dengan syarat yang berlaku.
Penetapan Kebijakan Baru Oleh Danantara
Meski demikian, Danantara kini menghapuskan tantiem bagi para Komisaris BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN maupun anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir.
Dengan demikian, anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Danantara menyampaikan bahwa pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
0 Komentar