
Presiden Prabowo Subianto Menghapus Tantiem untuk Komisaris BUMN
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menetapkan kebijakan penghapusan tantiem bagi anggota dewan komisaris. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN, serta memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh berasal dari kinerja nyata.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, para wakil menteri yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa tujuan penempatan mereka adalah untuk membantu mengawasi operasional BUMN sebagai representasi dari pemerintah. “Mereka hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah,” ujar Dasco saat berbicara dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kebijakan ini juga dianggap mampu menghemat anggaran BUMN hingga belasan triliun rupiah. Dasco menyebutkan bahwa penghapusan tantiem bisa menghasilkan penghematan sekitar Rp 17-18 triliun per tahun. Tantiem sendiri adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Pemberian tantiem biasanya ditentukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan.
Langkah penghapusan tantiem dilakukan bersamaan dengan pengurangan jumlah komisaris di BUMN. Prabowo menilai banyak perusahaan BUMN memiliki terlalu banyak komisaris, sehingga mengurangi efektivitas pengelolaan. Ia meminta Badan Pengelola Investasi Danantara agar jumlah komisaris di BUMN dibatasi maksimal hanya 6 orang, bahkan lebih idealnya hanya 4 atau 5 orang. “Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Selain itu, Prabowo menyoroti adanya kasus di mana komisaris BUMN hanya rapat sebulan sekali, tetapi masih menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa keuntungan harus benar-benar berasal dari kinerja yang nyata, bukan dari manipulasi atau pengelolaan yang tidak masuk akal. Jika ada komisaris atau direksi yang tidak setuju, mereka dapat mengundurkan diri.
Dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan kebijakan tersebut. CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan bahwa penghematan mencapai sekitar Rp 8 triliun per tahun jika kebijakan ini diterapkan.
Beberapa wakil menteri yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN mendapat kritik karena dianggap merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Namun, hingga Juli 2025, setidaknya 30 dari 55 wakil menteri Presiden Prabowo tercatat memegang jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN.
Beberapa wakil menteri mengaku belum menerima gaji setelah dilantik. Meski mendapatkan fasilitas seperti jaminan kesehatan, transportasi, dan rumah dinas, mereka masih kesulitan dalam mengakses dana operasional. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan bahwa besar atau kecilnya pendapatan relatif, sementara Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Iwan Sumule Kamal mengakui belum menerima gaji namun membantah informasi bahwa posisi komisaris bertujuan menambal isi rekeningnya.
Wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dikritik karena melanggar aturan yang berlaku. Meskipun demikian, beberapa dari mereka masih menerima honor tambahan dari jabatan komisaris. Laporan tahunan PT Pupuk Indonesia menunjukkan bahwa setiap komisaris menerima honor dan tunjangan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 856 juta hingga Rp 2,14 miliar per tahun.
0 Komentar