Motif Pembunuhan Art di Purwakarta Terungkap, Dalih Gaji Tidak Dibayar

Motif Pembunuhan Art di Purwakarta Terungkap, Dalih Gaji Tidak Dibayar

Motif Pembunuhan yang Membuat Hati Terluka

Ade Mulyana (26), seorang pembantu rumah tangga, mengakui bahwa ia membunuh majikannya, Dea Permata Karisma (27). Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025) siang. Ade yang telah bekerja selama belasan tahun sebagai asisten rumah tangga keluarga Dea merasa kesal karena upahnya belum dibayar.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Kamis (14/8/2025). Saat itu, hanya Dea dan Ade yang berada di rumah, sedangkan suami korban sedang tidak ada di tempat. Moment inilah yang dimanfaatkan Ade untuk menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu yang menurutnya belum dibayarkan.

Permintaan Ade tidak mendapat respons yang diharapkan dari sang majikan. Akibatnya, ia memilih untuk menggunakan palu yang menghantam bagian belakang kepala Dea. Satu pukulan saja tidak cukup, hingga Ade terus menghantamkan palu berkali-kali hingga korban tak lagi berdaya. Kebrutalan Ade tidak berhenti di situ, mulut korban juga dihantam dengan gagang palu.

Setelah memastikan Dea sudah meninggal, Ade mencoba merekayasa kasus dan menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membuang ponsel milik korban di bawah Jembatan Cinangka, serta menyebarkan barang bukti lainnya ke saluran drainase di sekitar Waduk Jatiluhur. Namun, jejak kejahatan Ade tetap tercium oleh tim kepolisian.

Dari lokasi kejadian dan hasil penelusuran, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah palu bergagang hitam, taplak meja, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma. Meskipun tindakan Ade tergolong sadis, penyidikan awal menunjukkan bahwa ini bukanlah pembunuhan berencana. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Ade telah merancang aksinya jauh-jauh hari.

Fakta ini diperkuat dengan catatan pelaku yang bersih. Sejauh ini, Ade Mulyana tidak memiliki riwayat kriminal apa pun. Namun, polisi masih terus mendalami apakah ada riwayat ancaman atau konflik lain yang tidak terungkap sebelumnya antara pelaku dan korban.

Keluarga Korban Mengungkap Fakta dan Kejanggalan

Kejadian ini mengguncang keluarga besar korban, terlebih karena pelaku merupakan anak dari ART lama yang telah mengabdi selama belasan tahun. Suami korban, Fery Riyana (38), mengungkapkan kisah di balik hubungan mereka dengan pelaku. "Ade itu sudah kami anggap adik sendiri. Saya enggak pernah anggap dia pembantu," ujar Fery saat ditemui di rumah duka di wilayah Sadang, Purwakarta.

Namun, selama ini rupanya ada sejumlah kejanggalan yang kerap dialami keluarga Fery dan Dea. Fery menceritakan sering menerima ancaman misterius, mulai dari cerita adanya orang mencurigakan yang datang malam-malam ke rumah, hingga teror melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. "Pernah saya diajak sama Ade kejar orang yang katanya datang ke rumah, saya sampai bawa golok. Tapi aneh, orangnya tiba-tiba hilang. Kayak engga masuk akal," ujar Fery.

Teror yang datang berulang kali itu membuat Fery semakin khawatir. Ia bahkan meminta Ade untuk menjaga istrinya dan mendampingi dalam berbagai kegiatan. "Karena saya kerja, saya percaya ke dia. Saya pikir, siapa lagi yang bisa jaga istri kalau bukan orang yang kita anggap keluarga?" ucapnya.

Lima Kejanggalan yang Ditemukan Fery Riyana

Berikut adalah lima kejanggalan yang ditemukan oleh Fery Riyana terkait tewasnya sang istri, Dea Permata Kharisma:

  1. Alasan Palsu untuk Jemput: Ade Mulyana menjemput Fery dengan alasan Dea dikepung, padahal faktanya tidak ada.
  2. Meninggalkan Korban dalam Bahaya: Ade mengaku melihat orang tak dikenal, namun ia malah meninggalkan Dea di dalam rumah untuk menjemput Fery.
  3. Bohong Soal Susu: Ade mengatakan disuruh Dea membeli susu, padahal Dea tidak suka minum susu.
  4. Kunci dan Kebiasaan Aneh: Ade beralasan kunci hilang dan meminta Fery menggunakan kunci cadangan. Padahal biasanya Dea akan membuka pintu atau gorden saat Fery pulang.
  5. Jejak Kaki dan CCTV: Ade berguling-guling di luar rumah, padahal Dea sudah meninggal di dalam. Selain itu, kabel CCTV dicabut dari dalam rumah dan ditemukan jejak kaki berukuran besar yang bukan milik Dea.

Atas perbuatannya, Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

0 Komentar