
Presiden Prabowo Subianto Akui Kecurangan di BUMN dan Beri Peringatan Keras
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik yang dilakukan oleh jajaran komisaris dan direksi di badan usaha milik negara (BUMN). Ia menilai ada tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh pejabat tersebut, termasuk pemberian bonus atau tantiem yang dinilai sangat besar. Hal ini disampaikan dalam pidato kenegaraan yang disampaikan saat rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Bonus Tantiem yang Membuat Prabowo Terkejut
Salah satu hal yang membuat Prabowo kaget adalah besaran bonus tahunan yang diberikan kepada komisaris dan direksi BUMN. Menurutnya, seorang komisaris hanya perlu menghadiri rapat sebulan sekali namun masih menerima bonus hingga Rp 40 miliar setiap tahun. Angka tersebut dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyat yang membutuhkan bantuan.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan seperti ini akan segera dihentikan. Ia menegaskan bahwa jika para pejabat merasa tidak nyaman dengan kebijakan baru ini, mereka bisa langsung mundur dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan secara tegas dalam pidatonya, yang mendapat respons positif dari anggota DPR.
Respons Anggota DPR dan Kelakar Prabowo
Dalam pidatonya, Prabowo juga berkelakar mengenai suasana rapat paripurna yang ia alami. Ia merasa seolah sedang berada di tengah-tengah rapat kecamatan, meskipun ia berada di Gedung DPR. Hal ini disampaikan saat dirinya mendapat standing applause dan sorak-sorai dari para anggota dewan.
Prabowo mengatakan bahwa situasi tersebut terasa mirip dengan rapat kecamatan, meskipun ia sedang berbicara di tempat resmi. Ia menambahkan bahwa hal ini serius dan tidak masuk akal, sehingga para pejabat yang tidak setuju dengan kebijakan penghapusan tantiem sebaiknya mengundurkan diri.
Penjelasan tentang Tantiem
Tantiem merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan bonus atau insentif yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN setiap tahunnya. Dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem didefinisikan sebagai penghargaan yang diberikan apabila perusahaan memperoleh laba atau meningkatkan kinerja, bahkan jika masih mengalami kerugian.
Pemberian tantiem ditentukan berdasarkan pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, serta faktor relevan lainnya. Selain itu, tantiem hanya bisa diberikan jika pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70 persen. Batas maksimal pencapaian KPI pun tidak boleh melebihi 150 persen.
Besaran tantiem juga berbeda-beda tergantung pada jabatan. Direktur utama berhak menerima 100 persen dari nilai tantiem, sementara anggota direksi menerima 90 persen. Komisaris utama atau ketua dewan pengawas mendapatkan 40 persen, dan anggota komisaris atau dewan pengawas menerima 36 persen dari nilai tantiem direktur utama.
Perintah untuk Hentikan Tantiem Saat Rugi
Prabowo juga memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara, selaku holding BUMN, untuk tidak memberikan tantiem jika perusahaan mengalami kerugian. Ia menekankan bahwa keuntungan harus benar-benar murni dan bukan hasil rekayasa.
Ia menegaskan bahwa direksi atau komisaris yang tidak setuju dengan kebijakan ini sebaiknya mengundurkan diri. Pernyataan ini mendapat dukungan dari hadirin, yang memberikan tepuk tangan sebagai bentuk persetujuan.
Harapan Pemerintah untuk BUMN yang Lebih Transparan
Dengan penghapusan tantiem di BUMN yang tidak sehat, pemerintah berharap pengelolaan perusahaan pelat merah akan lebih transparan, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan BUMN.
0 Komentar