BPJS Kesehatan Umumkan Batas Waktu Pelayanan Pasien, Berapa Lama?

Featured Image

Aturan Waktu Pemeriksaan dan Kapasitas Layanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan terkait waktu pemeriksaan pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) untuk memastikan kualitas layanan yang optimal. Hal ini dilakukan dengan mengatur batas minimal waktu pemeriksaan per pasien, yaitu sekitar 6 menit. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Ikatan Dokter Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan medis.

Penentuan Kapasitas Poliklinik

Selain itu, FKTRL juga akan menentukan kapasitas poliklinik sesuai dengan durasi jam praktek dokter. Dengan demikian, kualitas layanan tetap terjaga meskipun jumlah pasien cukup besar. Setiap rumah sakit sebagai penyedia layanan memiliki kemampuan dan kapasitas yang berbeda-beda, tergantung dari jam kerja dokter spesialis.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang mencerminkan kemampuan dokter dalam menangani pasien. Contohnya, kapasitas layanan di poliklinik dihitung berdasarkan lama praktek dokter dan waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa setiap pasien. Dengan begitu, dapat diketahui seberapa besar kapasitas layanan yang tersedia.

Tidak Ada Pembatasan Kuota Layanan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kuota layanan bagi peserta JKN. Namun, setiap rumah sakit memiliki daya tampung yang sesuai dengan jam kerja dokter. Rizzky menekankan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi akses layanan, melainkan untuk memastikan pelayanan lebih optimal.

Untuk memudahkan pengguna, BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi digital seperti aplikasi Mobile JKN. Fitur antrean online di aplikasi ini menjadi solusi bagi peserta JKN agar bisa mendapatkan jadwal berkonsultasi dengan dokter sesuai kapasitas rumah sakit. Jika kapasitas layanan sudah penuh, pasien mungkin tidak bisa mendapatkan layanan pada hari yang sama.

Layanan Darurat Tanpa Antre

Bagi pasien yang dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan menjamin bahwa mereka tidak perlu menunggu antrean. Kriteria gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Beberapa kriteria yang termasuk dalam gawat darurat antara lain: * Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain * Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi * Penurunan kesadaran * Gangguan hemodinamik * Memerlukan tindakan segera

Dokter di rumah sakit atau FKTRL memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat atau tidak. Jika terbukti gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun belum. Seluruh biaya pemeriksaan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

0 Komentar