
Pengibaran Bendera One Piece di Tuban, Jawa Timur
Seorang pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengundang perhatian publik setelah mengibarkan bendera dari serial manga dan anime populer One Piece di depan rumahnya. Aksi ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) dan berujung pada kedatangan aparat gabungan ke rumahnya.
A menuturkan bahwa tindakannya tersebut murni dilakukan karena ikut-ikutan tren media sosial, khususnya TikTok. Ia mengaku tidak memiliki maksud tertentu selain merasa ingin ikut serta dalam fenomena yang sedang viral. "Awalnya hanya FOMO, cuma ikut-ikutan seperti di tren TikTok. Selain itu, aku juga suka animenya," ujarnya saat berbicara kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Namun, aksi tersebut justru memicu respons dari pihak berwajib. Aparat yang datang meliputi personel Polsek Kerek, Koramil, pejabat kecamatan dan desa, hingga intel dari Kodim. A mengaku kaget dengan jumlah aparat yang datang. "Nggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat," tambahnya.
Bendera Diturunkan Sebelum Aparat Datang
A mengungkapkan bahwa ia mengibarkan bendera One Piece pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setelah membaca informasi dari internet tentang larangan pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan, ia memutuskan untuk menurunkan bendera tersebut pada malam harinya.
"Bendera tak dikibarkan Jumat sore, kemudian malam tak turunkan karena feeling-ku udah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang," katanya.
Saat petugas tiba, mereka langsung meminta A menunjukkan keberadaan bendera tersebut, lalu menyita bendera tersebut. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan rinci mengapa pengibaran bendera One Piece dilarang. Mereka hanya memberi imbauan agar A menyampaikan pesan tersebut kepada teman-temannya agar tidak mengibarkan bendera serupa.
Pakar Hukum: Tidak Melanggar Aturan
Meski ada larangan, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum. Menurutnya, tidak ada aturan baik undang-undang maupun putusan pengadilan yang melarang penggunaan bendera tersebut.
"Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Abdul. Ia menjelaskan bahwa pengibaran bendera dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Ia mencontohkan bahwa bendera lain, seperti bendera hitam saat kematian atau bendera klub sepak bola saat pertandingan, juga diperbolehkan. Menurutnya, warga negara dijamin haknya untuk berekspresi berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Simbolisme di Balik Bendera One Piece
Lambang tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy bukan sekadar simbol bajak laut, melainkan simbol kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat. Setiap elemen pada bendera memiliki makna:
- Tengkorak dan tulang bersilang: simbol bajak laut klasik, penanda identitas.
- Topi jerami: warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
- Senyuman lebar: menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.
Pengibaran bendera One Piece dianggap sebagai ekspresi individu yang tidak bertentangan dengan aturan hukum. Meskipun ada pro-kontra, hal ini tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
0 Komentar