Daftar 23 Bank Bangkrut di Indonesia Sampai Agustus 2025

Featured Image

Daftar 23 Bank yang Bangkrut sepanjang Tahun 2024 hingga Agustus 2025

Sejumlah bank di Indonesia, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat total 23 bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari otoritas tersebut. Berikut adalah daftar lengkap bank-bank tersebut beserta detail perihal pencabutan izinnya:

1. BPR Wijaya Kusuma

Berlokasi di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, BPR ini dicabut izinnya oleh OJK pada awal Januari 2024. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

BPRS ini berada di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutan izin dilakukan pada 26 Januari 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/D.03/2024. Kantor BPRS ditutup dan segala aktivitas bisnis dihentikan.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Lokasi BPR ini di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Izin usaha dicabut pada 5 Februari 2024. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

4. BPR Bank Pasar Bhakti

Bank yang sudah beroperasi sejak 20 Oktober 1971 ini dicabut izinnya oleh OJK pada Februari lalu. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024.

5. Perumda BPR Bank Purworejo

Pencabutan izin usaha dilakukan OJK pada bulan lalu. Sebelumnya, bank ini berada dalam status pengawasan bank dalam penyehatan sejak 31 Maret 2023 dan kemudian dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

6. BPR EDDCASH

BPR ini berlokasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin dilakukan pada 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

PT BPR Aceh Utara dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal bulan ini. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

8. BRP Sembilan Mutiara

Izin usaha PT BRP Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara. Pencabutan izin dilakukan sejak 2 April 2024.

9. BPR Bali Artha Anugrah

BPR ini berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin dilakukan sejak 4 April 2024.

10. BPRS Saka Dana Mulia

Izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia. Pencabutan izin dilakukan sejak 19 April 2024.

11. BPR Dananta

Izin usaha BPR Dananta dicabut sejak 30 April 2024. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024.

12. BPR Bank Jepara Arta

OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada 21 Mei 2024. Pencabutan izin dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024.

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

OJK mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

15. PT BPR Nature Primadana Capital

OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.

17. PT BPR Duta Niaga

OJK mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.

18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

19. PT BPR Kencana

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271 Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/D.03/2024.

20. PT BPR Arfak Indonesia

OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.

21. BPRS Gebu Prima

Pada 17 April 2025, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima melalui Keputusan Komisioner Nomor KEP-23/D.03/2025. Bank ini dinyatakan gagal melakukan penyehatan setelah selama 11 bulan berada di bawah pengawasan: pertama sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024, dan kemudian sebagai Bank Dalam Resolusi mulai 20 Maret 2025.

22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Pada 24 Juli 2025, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Komisioner Nomor KEP-47/D.03/2025. Bank yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 9 Juli 2025 setelah gagal memperbaiki kondisi keuangan sesuai tenggat waktu.

23. BPR Disky Suryajaya

PT BPR Disky Suryajaya merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi di Medan sejak awal 1990-an. Awalnya bernama BPR Tunas Jaya pada tahun 1991, lalu berganti nama menjadi PT BPR Disky Suryajaya pada tahun 1992. Namun, pada 31 Juli 2025, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya karena tidak memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku. Dengan pencabutan izin tersebut, bank dinyatakan dalam status likuidasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih proses penyelesaian.

0 Komentar