
Pertemuan Penting Mengenai Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran
Polemik terkait keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat masih menjadi topik yang hangat dibicarakan. Beberapa pihak terkait seperti Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, Ketua DPRD Asep Noordin, perwakilan Forum Komunikasi Para Pelaku Wisata Pangandaran (FKP2WP), dan Forum Bela Pariwisata Pangandaran melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan tergolong dinamis dengan adanya perdebatan antara para peserta.
Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa pertemuan tersebut cukup menarik karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap isu KJA. Ia mengatakan bahwa diskusi berjalan cukup intensif dan banyak hal yang dibahas, termasuk posisi KJA yang dinilai bisa mengganggu aktivitas pariwisata maupun nelayan.
Empat Kesepakatan yang Dihasilkan
Dalam pertemuan tersebut, empat kesepakatan penting dihasilkan. Pertama, pihaknya menghormati kegiatan budidaya jika dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar. Mereka memahami dan menghargai kegiatan tersebut.
Kedua, KJA tidak boleh mengganggu pengembangan wisata bahari yang sudah ada sebelumnya. Hal ini sangat penting karena wisata bahari menjadi ikon masyarakat Kabupaten Pangandaran, seperti water sport dan aktivitas serupa.
Ketiga, meskipun luasan KJA saat ini mencapai 3,29 hektare, pihaknya tetap menolak penempatan KJA di lokasi tersebut. Mereka berbeda pendapat dan tetap menolak.
Keempat, penentuan titik dan luas KJA akan dikomunikasikan secara bersama-sama ke lapangan. Tujuannya adalah mencari titik yang aman untuk penempatan KJA, baik dari segi lokasi maupun luasan lahan.
Menurut Jeje, Unpad sebelumnya berencana menggunakan area seluas 2.000 meter persegi untuk KJA. Namun, saat ini hanya sekitar 1.660 meter persegi yang telah dipasang. Artinya, masih tersisa 340 meter persegi yang bisa ditambahkan.
Prinsip Dasar dalam Penempatan KJA
Secara prinsip, Jeje menegaskan bahwa sebesar apa pun luasan lahan yang digunakan untuk KJA, selama tidak bertentangan dengan pengembangan wisata bahari, maka diperbolehkan. Ia menekankan pentingnya mencari titik yang disepakati bersama. Rencananya, pertemuan lanjutan akan dilakukan setelah ia kembali dari Jakarta.
Tanggapan Dekan FPIK Unpad
Di tempat terpisah, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (FPIK Unpad), Prof. Dr. sc. agr. Yudi Nurul Ihsan, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan budidaya perikanan KJA di Pantai Timur Pangandaran merupakan bentuk kerja sama antara Unpad dan PT PBS sebagai laboratorium alam. Lokasi ini difungsikan sebagai tempat riset dosen dan praktik lapangan mahasiswa Unpad.
Prof. Yudi juga menyatakan bahwa kegiatan KJA tidak akan mengganggu aktivitas pariwisata yang sudah berlangsung di kawasan Pantai Timur. Ia menegaskan bahwa semua pihak berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan budidaya perikanan dan pariwisata.
0 Komentar